Jakarta (ANTARA) - Tersangka A dan S yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan terhadap Edi Chandra alias Pupung Sadili (54) mengatakan korban diracun hingga tewas sebelum membakar jasadnya di dalam mobil.
Tersangka AK (35) yang diduga sebagai dalang kasus pembunuhan tersebut juga memerintahkan anaknya yang berinisial KV untuk mengajak M Adi Perdana alias Dana (23) untuk mabuk-mabukan sebelum kemudian dibunuh.
Untuk melancarkan aksinya tersebut, AK menyewa dua pembunuh bayaran dari Lampung yang diketahui berinisial A dan S. Tersangka AK diketahui menjanjikan bayaran sebesar Rp500 juta kepada dua pembunuh bayaran tersebut. "Tersangka A dan S ini kemudian memberikan racun kepada korban (Edi Chandra) yang ditaruh di minuman, dengan harapan dia langsung meninggal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa.
Usai meracuni suaminya, AK kemudian memerintahkan anaknya yang berinisial KV untuk mengajak Dana mabuk-mabukkan sebelum membunuhnya.
"Kemudian dari istri korban ini (AK) menyuruh anaknya inisial KV agar anak korban inisial D (Dana) diberi minuman keras hingga akhirnya mabuk, tidak sadar, kemudian dibekap," tambah Argo.
Peristiwa pembunuhan itu diketahui terjadi di rumah korban yang beralamat di rumahnya di Lebakbulus I Kavling 129 B blok U15 RT 03, RW 05, Lebakbulus, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/8).
Jasadnya kedua korban kemudian dibawa dengan minibus Toyota Cayla menuju Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka AK menyuruh KV untuk membeli premium dan membawa kedua jasad yang tidak lain adanya suami dan anak tirinya itu ke semak-semak di Kampung Bondol. Setelah itu, premium yang dibelinya disiramkan di dalam mobil dan ke kedua jasad itu kemudian membakarnya.
Pengakuan eksekutor, korban diracun sebelum dibakar jasadnya di dalam mobil
Rabu, 28 Agustus 2019 0:15 WIB