Serang (ANTARA) - Target pendapatan pada perubahan APBD 2019 Pemprov Banten menurun dibandingkan target pada APBD munri 2019 disebabkan terjadinya penurunan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) nasional pada semester I tahun 2019 yang semula 5,4 persen menjadi 5,1 persen.
"Ini berdampak terjadinya penurunan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Provinsi Banten pada semester I tahun 2019 yang semula diproyeksikan sebesar 5,9 persen menjadi 5,4 persen," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy pada paripurna DPRD Banten dengan agenda jawaban Gubernur Banten atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar perubahan APBD 2019 di gedung rapat paripurna DPRD Banten, di Serang, Kamis.
Menurut Andika, penurunan LPE tersebut terjadi khususnya pada sektor-sektor yang merupakan komponen PDRB (produk dometik regional bruto), antara lain sektor industri yang masih tumbuh di bawah proyeksi LPE yang disebabkan oleh pelemahan investasi dan persaingan ekspor khususny ekspor alas kaki.
Sektor pertanian juga disebutkan belum baik sehubungan dengan banyaknya alih fungsi lahan. Di sektor transportasi terjadi penurunan jumlah penumpang pesawat karena tiket mahal. Begitu juga di sektor pariwisata belum recovery sepenuhnya setelah bencana tsunami. Lalu di sektor perdagangan khususnya ekspor permintaan pasar disebutkan menurun.
“Kesemuanya itu berdampak pada menurunnya daya beli masyarakt termasuk kemampuan untuk membeli kendaraan bermotor baru yang terjadi pada hampir seluruh wilayah provinsi lainnya,” kata Andika.
Wagub menambahkan, pemberlakuan tarif baru untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten yang per tanggal 11 Maret 2019 sebesar 1,75 persen dari tarif sebelumnya sebesar 1,5 persen dan pemberlakukan tarif baru bea balik nama kendaraan bermotor baru sebesar 12,5 persen dari tarif sebelumnya sebesar 10 persen juga menjadikan harga kendaraan bermotor baru di Provinsi Banten menjadi lebih mahal dibanding dengan harga kendaraan baru untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Sehingga terjadi kecenderungan konsumen untuk membeli kendaraan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat,” kata dia.
Terkait itu, kata Andika, langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah yaitu bersama dengan pihak kepolisian melakukan razia pada lokasi-lokasi tertentu untuk mengetahui kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Lalu juga memberikan kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui e-samsat pada kanal pembayaran, dengan cukup menunjukan STNK asli tanpa harus menunjukan KTP.
“Kemudahan ini se-Indonesia untuk pertama kali diterapkan di Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten, dan dengan kemudahan tersebut dalam kurun waktu dua bulan mampu menghimpun penerimaan pendapatan sebesar Rp1,4 miliar,” katanya.
Sebelumnya dalam rapat paripurna sebelumnya, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Amanat Partai Persatuan Pembangunan, menanyakan penurunan target pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan langkah-langkah peningkatan pendapatan dalam pandangan fraksinya terhadap nota pengantyar gubernur tentang rancangan Perda Perubahan APBD 20019.
Laju ekonomi turun, target pendapatan APBD-P Banten berkurang
Sabtu, 24 Agustus 2019 0:02 WIB
Ini berdampak terjadinya penurunan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Provinsi Banten pada semester I tahun 2019 yang semula diproyeksikan sebesar 5,9 persen menjadi 5,4 persen