Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan artis Jefri Nichol yang tersandung kasus kepemilikan ganja ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis sore.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan berkas kasus Jefri telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
"(Berkasnya dinyatakan lengkap) Hari ini dan tadi jam 15.00 WIB langsung kami tahap 2," ujar Vivick saat dikonfirmasi, Kamis.
Terkait rehabilitasi Jefri, Kepolisian sudah menyerahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli.
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
Kasus kepemilikan ganja artis Jefri Nichol diserahkan ke Kejaksaan
Kamis, 22 Agustus 2019 21:20 WIB
(Berkasnya dinyatakan lengkap) Hari ini dan tadi jam 15.00 WIB langsung kami tahap 2