Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyatakan pelantikan Ratih Retnowati sebagai anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 tidak akan mempengaruhi statusnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuari kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengatakan, Kejari juga tidak akan menghambat pelantikan Ratih yang kembali terpilih sebagai legislator.
Sebelumnya, Ratih dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya, yaitu Syaiful Aidy dan Dini Rijanti, yang saat ini sama-sama sedang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.
Lingga mengatakan dari ketiga tersangka, cuma Ratih Retnowati yang kembali terpilih melalui Pemilihan Umum 2019 sebagai anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019 - 2024 dari Partai Demokrat.
Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut dia, juga telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menanyakan status hukum Ratih dalam perkara dugaan korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016.
"Surat dari KPU sudah kami jawab bahwa statusnya adalah tersangka. Perkara nantinya dilantik atau tidak, sudah bukan menjadi ranah atau wewenang kami," katanya.
Sebab, kata Lingga, pelantikan legislator terpilih merupakan kewenangan KPU dan Mendagri melalui Gubernur.
Lingga menegaskan proses hukumnya tetap berjalan, dan semua itu sudah ada mekanisme tersendiri yang mengatur, sebab proses hukum dan wacana pelantikan ini merupakan dua hal yang berbeda jalur.
Kejari : Pelantikan caleg DPRD Kota Surabaya Ratih, tidak ubah status tersangka
Selasa, 20 Agustus 2019 23:46 WIB
Ratih dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya, yaitu Syaiful Aidy dan Dini Rijanti, yang saat ini sama-sama sedang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.