Palembang (ANTARA) - Oknum TNI terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap kasir minimarket di Kota Palembang kembali menangis saat memberi kesaksian di persidangan kelima.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis, Prada Deri Permana (Prada DP) mengakui keterangan yang telah disebutkan para saksi-saksi empat sidang sebelumnya, ia menangis saat ditanya mengenai peran korban (Vera Oktaria).
"Apakah Vera (korban) ikut mengantar saudara saat mengikuti Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) di Lahat?," tanya Oditur mayor Chk Darwin Butar Butar kepada terdakwa saat persidangan.
Bukannya menjawab, terdakwa justru tiba-tiba terisak dan menangis serta memancing tangis dari ibu terdakwa yang duduk di kursi pengunjung, Majelis Hakim Letkol Chk Khazim terpaksa menenangkan terdakwa untuk fokus menjawab.
Setelah terdakwa menenangkan diri, Oditur kembali mengajukan beberapa pertanyaan terkait aksi terdakwa saat membunuh dan memutilasi korban guna melihat kesesuaian dengan keterangan saksi lainnya.
Terdakwa mengakui jika memang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban saat kabur dari sekolah militer dan bermalam di sebuah penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Lalu terjadi keributan antara terdakwa dengan korban karena kunci layar telpon korban tidak bisa di akses oleh terdakwa.
"Ketika saya buka, ternyata kunci layar sudah berubah, bukan tanggal jadian kami lagi, lalu saya tanya dia kenapa diubah-ubah," ungkapnya.
Namun korban disebutnya menolak menjawab dan malah mengaku sudah hamil dua bulan, mendengar keterangan tersebut membuat terdakwa marah karena ia baru berhubungan intim dengan korban pada hari itu.
Terdakwa langsung membekap, mencekik, menjambak dan membenturkan kepala korban ke dinding hingga meninggal dunia.
Lalu pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mencari-cari alat di dalam kosan, pelaku menemukan gergaji lantas memotong tangan korban dan berupaya memasukkan mayat ke dalam koper lalu pelaku akhirnya kabur meninggalkan mayat Vera di dalam penginapan menuju Lampung dan buron selama satu bulan.
Prada DP akhirnya ditangkap tim Denpom II Sriwijaya di Banten pada Kamis malam (13/6).
Sidang kelima, ini pengakuan oknum TNI terdakwa pembunuhan dan mutilasi di Sumsel
Kamis, 15 Agustus 2019 17:35 WIB