Tangerang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Kota Tangerang) berlakukan pelayanan One Service Get Three yakni bayi yang baru lahir langsung menerima tiga dokumen kependudukan.
Ketiga dokumen kependudukan tersebut yakni Kartu Keluarga (KK), serta mendapatkan Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrduin di Tangerang, Kamis, mengatakan pelayanan One Service Get Three akan diberlakukan ke lingkungan masyarakat dengan peran bidan.
Pelayanan tersebut tertera dalam Perjanjian Kerjasama antara Disdukcapil Kota Tangerang dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Tangerang dan Praktek Mandiri Bidan (PMB) se-Kota Tangerang.
Perjanjian ini merupakan upaya dalam percepatan dan perluasan pencatatan kelahiran bagi warga Kota Tangerang.
"Sebelumnya sudah ada kerjasama dengan 33 rumah sakit dan 11 puskesmas. Sekarang kita kerjasama dengan bidan," ujar dia.
Perjanjian itu juga bertujuan agar masyarakat yang ingin mendaftarkan sekolah anak-anaknya tidak dipusingkan oleh kelengkapan administrasi karena telah memiliki seluruh persyaratan.
Baca juga: Pemkot Tangerang menata 26 simpang jalan atasi kemacetan
"Kan banyak orang tua saat mereka mau mendaftarkan anaknya sekolah kebingungan karena tidak ada akta kelahiran bahkan akta nikah. Setelah adanya kerjasama ini, begitu mereka hamil langsung didata kelengkapan surat apa yang belum dimiliki. Jadi begitu bayinya lahir langsung menerima dokumen dan data kependudukannya sudah lengkap," jelasnya.
Sementara itu, Ahmad Amarullah selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK PD) menyebutkan, warga yang sedang hamil bisa langsung mendaftar di bidan sekitar tempat tinggal dengan membawa KTP-el, KK, dan Akta Nikah atau Buku Nikah.
Nantinya, akan ada aplikasi online yang terdapat di setiap Praktek Mandiri Bidan (PMB) dan seluruh bidan diberikan akses untuk menginput data yang langsung masuk ke server Disdukcapil Kota Tangerang. "Setelah itu kami tinggal melakukan verifikasi," terang Ahmad.
Ia pun menjamin seluruh pelayanan Disdukcapil tidak dipungut biaya alias gratis. Apabila ada oknum yang memanfaatkan hal ini, ia meminta masyarakat untuk tidak terkecoh atau dimanfaatkan oleh orang tak bertanggungjawab. Disdukcapil Kota Tangerang pun gencar mensosialisasikan program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).
"Ini kita terus sosialisasikan pelayanan gratis ke masyarakat. Makanya kami berharap melalui GISA masyarakat harus mau repot dan harus mau ngurus sendiri. Jangan mau diwakilkan orang. Kita sudah jelas sebutkan tidak ada biaya. Masa ngurus anaknya sendiri pakai perantara," ujarnya.
Baca juga: BLK Kota Tangerang membuka pelatihan bidang perhotelan
Di Kota Tangerang bayi baru lahir terima tiga dokumen kependudukan
Kamis, 1 Agustus 2019 18:39 WIB
Ketiga dokumen kependudukan tersebut yakni Kartu Keluarga (KK), serta mendapatkan Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).