Jakarta (ANTARA) - Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram di apartemen Jefri Nichol yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Kita temukan di kulkas tempat tinggalnya, yaitu di sebuah apartemen berinisial A residence,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar, Selasa.
Indra mengatakan, Jefri ditangkap pada Senin malam (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sejumlah informasi dari beberapa orang.
Baca juga: Polresta Tangerang bekuk bandar ganja 150 kilogram
“Dia dari luar, kemudian ketika sudah sampai di tempat terus anggota kita datang dan ternyata betul ditemukan barang tersebut,” kata Indra.
Saat ini, Jefri masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus narkoba yang sedang menjeratnya.
Menurut Indra, Jefri sangat koorperatif menjawab pertanyaan dari pihak kepolisian serta menjalani proses pemeriksaan sesuai SOP.
“Ini masih kita kembangkan, besok akan kita rilis,” kata Indra.
Baca juga: Kuli bangunan di Jabar terlibat peredaran 169 kilogram ganja
Polisi menemukan ganja 6,01 gram di apartemen Jefri Nichol
Selasa, 23 Juli 2019 20:12 WIB
Kita temukan di kulkas tempat tinggalnya, yaitu di sebuah apartemen berinisial A residence