Tangerang (ANTARA) - Aparat Polresta Tangerang, Banten menembak dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing P (20) dan S (22), di rumah kontrakan di Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, di Tangerang, Kamis malam, mengatakan petugas terpaksa menembak karena terduga pengedar narkoba itu berupaya melakukan perlawanan.
"Petugas menembak kaki kanan karena mencoba melawan dengan mengeluarkan senjata api yang disimpan di pinggang," katanya lagi.
Baca juga: Polisi kejar perampok emas senilai Rp1,6 miliar sampai ke Malaysia
Baca juga: 500 personel Polresta Tangerang ikuti donor darah
Sabilul mengatakan keberadaan kedua tersangka tersebut terendus berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pelaku sebelumnya.
Saat pengeledahan anggota badan pelaku, tiba-tiba kedua tersangka mengeluarkan senjata api, sehingga dengan cepat, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Petugas mengamankan dua pucuk senjata api jenis revolver, dan pengakuan pelaku diperoleh dari seseorang di Sumatera.
Menurut dia, petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan itu, dan menemukan sebuah pipa kaca di dalamnya terdapat timah rokok yg berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,14 gram.
Dia menambahkan, kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap pemasok sabu-sabu kepada keduanya.
Terkait kepemilikan senjata api, kedua tersangka juga akan menjalani pemeriksaan intensif. Diduga digunakan untuk tindakan kriminal lainnya.
Baca juga: Polresta Tangerang siapkan petugas pengamanan PHPU di MK
Baca juga: Polresta Tangerang tingkatkan kewaspadaan pasca perisitiwa ledakan Kartasura
Polresta Tangerang menembak dua pengedar narkotika
Kamis, 18 Juli 2019 20:24 WIB
Petugas menembak kaki kanan karena mencoba melawan dengan mengeluarkan senjata api yang disimpan di pinggang