Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan 37 orang dari 52 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA), telah lolos menjalani seleksi tahap pertama yaitu seleksi administrasi.
"Penetapan kelulusan seleksi awal ini berdasarkan Rapat Pleno Anggota pada Selasa (2/7), tapi baru diumumkan Jumat (5/7)," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi disebabkan karena tidak mengirimkan berkas secara lengkap dan tidak memenuhi syarat pendidikan, usia, dan masa kerja, jelas Aidul.
Bila diperinci berdasarkan profesi, para calon hakim ad hoc Tipikor pada MA tersebut merupakan satu orang advokat, lima orang akademisi, 29 orang hakim ad hoc, dan dua orang berprofesi lainnya.
Baca juga: KPK minta MA serius dalam lakukan perbaikan kasus hakim PN Balikpapan
Berdasarkan tingkat pendidikan sebanyak empat orang bergelar sarjana, 18 orang bergelar master, dan 15 orang bergelar doktor.
"Dalam melakukan seleksi, KY menekankan pentingnya faktor integritas untuk dimiliki oleh para calon," kata Aidul.
Oleh sebab itu KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim ad hoc Tipikor pada MA yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Selanjutnya, calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kualitas pada 17 Juli dan 18 Juli 2019, bertempat di Gedung Komisi Yudisial Jakarta.
"Seleksi ini untuk memenuhi tiga orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA," pungkas Aidul.
Baca juga: Jubir MA: Benar OTT hakim di Balikpapan
Baca juga: MA siapkan ratusan hakim tangani sengketa pemilihan umum
37 Cakim ad hoc Tipikor MA lolos seleksi tahap pertama
Sabtu, 6 Juli 2019 15:38 WIB
Bila diperinci berdasarkan profesi, para calon hakim ad hoc Tipikor pada MA tersebut merupakan satu orang advokat, lima orang akademisi, 29 orang hakim ad hoc, dan dua orang berprofesi lainnya.