Mataram (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi kasus suap Rp1,2 miliar dalam penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Tahun 2019.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Armand Armada Yoga Surya di Mataram, Selasa, mengatakan, pemeriksaan lanjutan untuk hari keduanya ada lima pegawai yang diminta hadir ke hadapan penyidik KPK.
"Jadi untuk hari ini ada lima orang," kata Armand yang ditemui di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Adapun lima pegawai yang diminta hadir sebagai saksi, jelasnya, berasal dari kalangan pejabat dan staf Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Mereka adalah Putu Sukarna, Kasubsi Penindakan Inteldakim Kelas I Mataram. Kemudian Haris, pejabat Imigrasi dari Seksi Inteldakim Kelas I Mataram.
"Untuk Haris ini, kemarin juga sudah dimintai keterangan, sekarang dipanggil lagi," ujarnya.
Selanjutnya ada dua orang staf dari Seksi Inteldakim Kelas I Mataram, Nengah Radi Artana dan Bagus Wicaksono serta Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kelas I Mataram Gede Semarajaya.
Lebih lanjut, kelimanya dikatakan sedang menjalani pemeriksaan penyidik KPK di ruang rapat lantai dua Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kurniadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, bersama Yusriansyah, Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Kemudian dari pihak pemberinya, KPK telah menetapkan Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua Warga Negara Asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai tertangkap tangan di NTB.
Dari gelar perkaranya menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, dalam perkembangan kasusnya, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk ketiga tersangka, terhitung sejak 17 Juni-26 Juli 2019.
Penyidik KPK lanjutkan kasus Imigrasi Mataram
Selasa, 18 Juni 2019 11:34 WIB
Lima pegawai yang diminta hadir sebagai saksi, jelasnya, berasal dari kalangan pejabat dan staf Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.