Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menyatakan pentingnya mengembangkan sektor ekonomi kreatif nasional sebagai salah satu solusi bila aspek perekonomian yang mengandalkan sumber daya alam habis pada masa mendatang.
"DPR RI bersama Pemerintah telah menetapkan RUU Ekraf menjadi RUU Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2019. RUU Ekraf ini diharapkan menjadi solusi pendukung perekonomian Indonesia bila nanti sumber daya alam telah habis," kata Sutan Adil Hendra dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Apalagi, Sutan mengingatkan bahwa pertumbuhan sektor ekonomi kreatif diproyeksikan bakal terus naik dan melampaui pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa jumlah tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif pada 2019 diperkirakan mencapai 17,2 juta orang.
Dengan kenaikan itu, ujar dia, ekonomi kreatif dapat mengungguli berbagai sektor lainnya seperti pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, listrik dan gas, konstruksi pengangkutan dan komunikasi serta keuangan, real estate, dan jasa perusahaan.
"Ekonomi kreatif mampu menempati urutan empat serapan tenaga kerja terbesar dari 10 sektor ekonomi nasional," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menggandeng 25 pemerintah daerah dan tiga asosiasi untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif nasional sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
Sebanyak 25 pemda yang menandatangani MoU tersebut terdiri dari 4 provinsi, 11 kota dan 11 kabupaten, sedangkan tiga asosiasi yang bekerja sama dengan Bekraf adalah Ikatan Pecinta Batik Nusantara (IPBN), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Komik Indonesia (Aksi).
Triawan berharap dengan adanya kerja sama ini, eksositem ekraf nasional semakin kuat sehingga kontribusi terhadap PDB bisa meningkat dan membuka peluang kerja yang lebih besar lagi.
Ekonomi kreatif dinilai solusi bila sumber daya alam habis
Kamis, 30 Mei 2019 20:16 WIB
DPR RI bersama Pemerintah telah menetapkan RUU Ekraf menjadi RUU Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2019. RUU Ekraf ini diharapkan menjadi solusi pendukung perekonomian Indonesia bila nanti sumber daya alam telah habis