Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap satu tersangka berinisial SDA yang menyebarkan informasi bohong atau hoaks soal keterlibatan polisi China dalam mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
"Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian individu, kelompok, berdasarkan SARA. Dia sengaja menimbulkan kebencian dengan memberitakan kebohongan yang mengakibatkan keonaran di masyarakat," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa SDA menerima swafoto seseorang saat unjuk rasa dengan latar belakang tiga anggota Brimob bermasker. Foto tersebut didapatkan SDA dari orang lain. Kemudian SDA mengunggahnya ke beberapa akun media sosial dan WhatsApp Group dengan judul Polri libatkan polisi negara lain.
Ricky mengatakan tiga anggota Brimob tersebut orang asli Indonesia. Mereka berasal dari Polda Sumatera Utara yang diperbantukan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta.
Dalam konferensi pers tersebut, tiga Brimob itu ditampilkan di hadapan awak media.
Sementara tersangka SDA meminta maaf atas kesalahan yang diperbuatnya. Ia mengakui bersalah, tidak cermat dalam menggunakan media sosial.
"Saya terima foto tersebut dari seseorang. Saya khilaf, sehingga saya ikut menyebarkan berita (hoaks) tersebut, saya mohon maaf kepada semua pihak terutama kepolisian, karena ternyata kami tidak cermat dalam menggunakan medsos," katanya.