• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Kamis, 13 November 2025
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Banten kembangkan pariwisata inklusif lewat pelatihan pemandu difabel

      Banten kembangkan pariwisata inklusif lewat pelatihan pemandu difabel

      Kamis, 13 November 2025 1:45

      Wamenkes tinjau program penanggulangan TBC di Tangerang

      Wamenkes tinjau program penanggulangan TBC di Tangerang

      Rabu, 12 November 2025 20:31

      Wagub Banten bicara keterbukaan informasi untuk kepercayaan publik

      Wagub Banten bicara keterbukaan informasi untuk kepercayaan publik

      Rabu, 12 November 2025 20:11

      Kemenkum Banten jadi badan publik informatif, peroleh nilai 99.87

      Kemenkum Banten jadi badan publik informatif, peroleh nilai 99.87

      Rabu, 12 November 2025 19:36

      Perkuat layanan sosial dan keluarga, Pemprov Banten siapkan Posyandra

      Perkuat layanan sosial dan keluarga, Pemprov Banten siapkan Posyandra

      Rabu, 12 November 2025 17:20

  • Seputar Banten
    • Mayat pria lansia tanpa identitas ditemukan di Ciruas Serang

      Mayat pria lansia tanpa identitas ditemukan di Ciruas Serang

      Rabu, 12 November 2025 19:02

      Polisi sudah deteksi keberadaan siswi SMA Tangerang yang hilang

      Polisi sudah deteksi keberadaan siswi SMA Tangerang yang hilang

      Rabu, 12 November 2025 16:28

      Mobil truk sampah Kabupaten Tangerang terbakar di Cikokol

      Mobil truk sampah Kabupaten Tangerang terbakar di Cikokol

      Rabu, 12 November 2025 15:31

      Pemkot Serang masifkan gerakan Jumat bersih hingga lingkungan sekolah

      Pemkot Serang masifkan gerakan Jumat bersih hingga lingkungan sekolah

      Rabu, 12 November 2025 14:03

      Polisi cari siswi SMA Strada di Tangerang yang hilang sepekan

      Polisi cari siswi SMA Strada di Tangerang yang hilang sepekan

      Rabu, 12 November 2025 12:41

  • DPRD Banten
    • Wagub Banten ajak pimpinan DPRD baru perkuat sinergi dan koordinasi

      Wagub Banten ajak pimpinan DPRD baru perkuat sinergi dan koordinasi

      Selasa, 11 November 2025 21:44

      DPRD Banten dukung percepatan pergub pembatasan truk tambang di Bojonegara

      DPRD Banten dukung percepatan pergub pembatasan truk tambang di Bojonegara

      Selasa, 21 Oktober 2025 16:26

      Gubernur sampaikan jawaban pemandangan umum fraksi DPRD Banten

      Gubernur sampaikan jawaban pemandangan umum fraksi DPRD Banten

      Kamis, 16 Oktober 2025 10:58

      Anggota DPRD Banten minta Dindikbud selesaikan masalah SMAN 1 Cimarga

      Anggota DPRD Banten minta Dindikbud selesaikan masalah SMAN 1 Cimarga

      Rabu, 15 Oktober 2025 14:13

      9 Fraksi DPRD Banten sampaikan pemandangan umum Raperda PT Jamkrida

      9 Fraksi DPRD Banten sampaikan pemandangan umum Raperda PT Jamkrida

      Rabu, 15 Oktober 2025 10:31

  • Ekonomi
    • Perumda Tirta Al Bantani Serang raih predikat badan publik informatif

      Perumda Tirta Al Bantani Serang raih predikat badan publik informatif

      Kamis, 13 November 2025 2:16

      Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta full beroperasi

      Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta full beroperasi

      Kamis, 13 November 2025 1:27

      Harga pupuk subsidi turun, petani Lebak semangat perluas tanam usai

      Harga pupuk subsidi turun, petani Lebak semangat perluas tanam usai

      Rabu, 12 November 2025 18:30

      Lima Koperasi Merah Putih di Kota Serang kembangkan bisnis mandiri

      Lima Koperasi Merah Putih di Kota Serang kembangkan bisnis mandiri

      Rabu, 12 November 2025 18:02

      Pemprov Banten optimistis Kopdes Merah Putih tumbuhkan ekonomi daerah

      Pemprov Banten optimistis Kopdes Merah Putih tumbuhkan ekonomi daerah

      Rabu, 12 November 2025 13:28

  • Gaya Hidup
    • Tekun di bidang sosial, Ala Alatas raih penghargaan Socialpreneur Award

      Tekun di bidang sosial, Ala Alatas raih penghargaan Socialpreneur Award

      Rabu, 12 November 2025 21:08

      Tahun depan, Jennie BLACKPINK dijadwalkan tampil di Mad Cool Festival

      Tahun depan, Jennie BLACKPINK dijadwalkan tampil di Mad Cool Festival

      Selasa, 11 November 2025 12:50

      Kisah Chef Esach Rifky penyintas kanker kini jadi kolabolator menu sehat

      Kisah Chef Esach Rifky penyintas kanker kini jadi kolabolator menu sehat

      Senin, 10 November 2025 15:52

      Ini tips jaga kesehatan tubuh di tengah perubahan cuaca

      Ini tips jaga kesehatan tubuh di tengah perubahan cuaca

      Senin, 10 November 2025 8:25

      Cek sela jari kaki antisipasi luka bagi penderita diabetes

      Cek sela jari kaki antisipasi luka bagi penderita diabetes

      Jumat, 7 November 2025 8:49

  • Olahraga
    • Laga Persis Solo lawan PSIM Yogjakarta cetak rekor penonton

      Laga Persis Solo lawan PSIM Yogjakarta cetak rekor penonton

      Rabu, 12 November 2025 9:07

      Carlos Alcaraz kalahkan Fritz di ATP Finals dengan laga ketat

      Carlos Alcaraz kalahkan Fritz di ATP Finals dengan laga ketat

      Rabu, 12 November 2025 7:27

      Pemain Persib Bandung semangat berlatih usai dapat jatah libur

      Pemain Persib Bandung semangat berlatih usai dapat jatah libur

      Rabu, 12 November 2025 6:36

      Ivar Jenner dan Rafael Struick bicara soal SEA Games 2025

      Ivar Jenner dan Rafael Struick bicara soal SEA Games 2025

      Rabu, 12 November 2025 5:12

      Dua punggawa Persita Tangerang dipanggil timnas

      Dua punggawa Persita Tangerang dipanggil timnas

      Selasa, 11 November 2025 10:51

  • Kesra
    • Kota Tangerang jalin kerja sama internasional terkait digitalisasi

      Kota Tangerang jalin kerja sama internasional terkait digitalisasi

      Kamis, 13 November 2025 2:02

      Rencana perluasan program layanan skrining terpadu

      Rencana perluasan program layanan skrining terpadu

      Rabu, 12 November 2025 20:30

      Khitan massal gratis di Kota Serang

      Khitan massal gratis di Kota Serang

      Rabu, 12 November 2025 20:29

      Pemkot Tangerang percepat pembebasan lahan sekitar DAS Kali Angke

      Pemkot Tangerang percepat pembebasan lahan sekitar DAS Kali Angke

      Rabu, 12 November 2025 16:44

      16 ribu laptop sedang didistribusikan ke siswa Sekolah Rakyat

      16 ribu laptop sedang didistribusikan ke siswa Sekolah Rakyat

      Rabu, 12 November 2025 15:30

  • Polhukam
    • Kodim dan Disdukcapil Serang kolaborasi layanan Adminduk gratis

      Kodim dan Disdukcapil Serang kolaborasi layanan Adminduk gratis

      Kamis, 13 November 2025 3:10

      Pemkot Tangerang terima 116 sertifikat aset negara berupa fasos fasum

      Pemkot Tangerang terima 116 sertifikat aset negara berupa fasos fasum

      Kamis, 13 November 2025 3:06

      Imigrasi Banten sosialisasi pencegahan TPPO dan TPPM pada generasi muda

      Imigrasi Banten sosialisasi pencegahan TPPO dan TPPM pada generasi muda

      Rabu, 12 November 2025 20:29

      Polisi Bandara ungkap modus peredaran cairan narkoba jaringan internasional

      Polisi Bandara ungkap modus peredaran cairan narkoba jaringan internasional

      Rabu, 12 November 2025 19:20

      Polda Banten tegaskan transparansi soal kasus penipuan oknum polisi

      Polda Banten tegaskan transparansi soal kasus penipuan oknum polisi

      Rabu, 12 November 2025 17:40

  • Banten Dalam Foto
    • Wamenkes tinjau program penanggulangan TBC di Tangerang

      Rabu, 12 November 2025 20:31

      Rencana perluasan program layanan skrining terpadu

      Rabu, 12 November 2025 20:30

      Khitan massal gratis di Kota Serang

      Rabu, 12 November 2025 20:29

      Peringatan Hari Pahlawan 2025 di Tangerang

      Selasa, 11 November 2025 8:36

      Pembukaan grand final Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

      Selasa, 11 November 2025 8:35

Mantan Dirut Pertamina dituntut 15 tahun penjara

Jumat, 24 Mei 2019 13:46 WIB

Mantan Dirut Pertamina  dituntut 15 tahun penjara

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (24/5) (Desca Lidya Natalia)

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp284 miliar karena dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

"Menyatakan terdakwa Karen Galaila Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat TM Pakpahan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga meminta agar Karen membayar uang pengganti yang menurut jaksa adalah keuntungan yang dinikmati Karen.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Karen Galaila Agustiawan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp284 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun," tambah jaksa Pakpahan.

Terdapat hal-hal yang memberatkan Karen dalam tuntutan tersebut.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa menciderai tata kelola perusahaan yang baik dan benar. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," ungkap jaksa Papahan.

Jaksa menilai Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Prtamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participationg interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2009, PT Pertamina memang menganggarkan kebutuhan dana akusisi blok migas 2009 sebesar 161 juta dolar AS atau Rp1,772 triliun.

Pertamina lalu membuat Tim Pengembangan dan Pengelolaan Portofolio Usaha Hulu Migas (TP3UH) yang diketuai Senior Vice President Upstream Business Development PT Pertamina R Gunung Sardjono Hadi sedangkan Karen selaku Direktur Hulu melakukan akusisi dan divestasi dan dikendalikan fungsi Merger dan Akusisi (M & A) yang membuat tim kerja sendiri dengan diketuai oleh Manager M & A Bayu Kristanto.

Pada 29 Januari 2009, Bayu Kristanto tanpa berpedoman pada Sistem Tata Kelola Investasi dan Kajian internal Pertamina langsung menerima penawaran 'confidential participation in project' pihak Citibank Indonesia dan membuat surat 'expression of interest' yang ditandatangani R Gunung Sardjono Hadi yang mengatakan bahwa PT Pertamina tertarik dengan penawaran ROC Ltd, selanjutnya Citi Group menyatakan PT Pertamina sebagai 'short listed' (memenuhi syarat) dan mengirimkan jadwal penawaran," tambah jaksa .

Selanjutnya Bayu Kristanto membentuk tim kerja internal akusisi Project Diamond untuk melakukan kajian kelayakan dan membuat proposal akusisi blok BMG di Australia. Dibentuk juga tim internal yaitu PT Delloite Konsultan Indonesia sebagai "financial advosior project diamond" dan Baker McKenzie Sydney sebagai "legal advisor project diamond".

Namun hasil "due dilligence" tim teknis hanya menyadur hasil penilaian yang dikeluarkan "resource Investment Strategy Consultans" atas permintaan ROC pada Januari 2009 dan tidak pernah melakukan penilaian sendiri terkait rencana investasi itu. Tim teknis lalu menyarankan diperlukan waktu 'due dilligence' yang lebih lama," ungkap jaksa

Sedangkan hasil "due dilligence" tim eksternal yang selesai pada 23 April 2009 datanya tidak lengkap karena ada data yang tidak diserahkan oleh ROC meski sudah diminta Pertamina.

Selain itu, rencana pengembangan lapangan gas belum didukung oleh perjanjian penjualan gas yang final dan fasilitas produksi, penyimpanan dan pengangkutan terapung sehingga skenairo akusis ditambah "upside" potensial tidak dapat dilakukan bila tidak dipenuhinya syarat dan kondisi yang menjadi temuan Delloite.

Pada 6 Maret 2009, R Gunung Sardjono juga menandatangani "confidentiality agreement" (CA) yaitu perjanjian rahasia dan memberikan 'access data room' kepada PT Pertamina untuk mengakses dan mendapatkan seluruh dokumen meski belum ada pembahasan dan persetujuan dari direksi dan komisaris PT Pertamina.

Pada 19 Maret, Bayu Kristanto memaparkan fungsi renbang bisnis dan transformasi korporat dan tim Komite Investasi Risiko Usaha (KIRU) padahal presentasi itu belum dilengkapi proposal usulan yang ditandatangani Direktur Hulu PT Pertamina serta belum dilengkapi hasil "due dilligence" dari tim kerja internal dan eksternal.

Tujuan pemaparan Bayu Kristanto itu hanya untuk memenuhi syarat formalitas belaka dan tidak dilengkapi hasil kajian akhir dan proposal usulan investasi juga belum ada kajian aspek hukum.

Rapat direksi Pertamina pada 17 April 2009 yang dihadiri Karen Agustiawan selaku Dirut Pertamina sekaligus Plt Direktur Hulu, Frederick ST Siahaan selaku Direktur Keuangan dan Komisaris PT Pertamina Hulu Energi, Oemar S Anwar selaku Wakil Dirut, Waluyo selaku Direktur SDM dan Umum, Rukmini Hadiharti selaku Direktur Pengolahan, Faisal selaku Direktur Pemasaran dan Genades Panjaitan selaku Legal and Compliance serta Bayu Kristanto memutuskan menyetujui melakukan akusisi blok BMG.

Humayun Bosha selaku anggota Komisaris Pertamina dan juga Ketua Komite Bidang Hulu menghubungi Umar Said selaku anggota Komisari dan menyatakan tidak menyetujui usulan Direksi dengan pertimbangan bahwa pengoperasian blok BMG Australia tidak optimal sehingga investasi PT Pertamina di sana tidak akan menguntungkan dan tidak menambah cadangan minyak.

Pada 30 April, Humayun Bosha dan Umar Said mengundang Karen Agustiawan untuk mempertimbangkan kembali usulan karena ada masalah dalam pengoperasian produksi blok BMG Australia. Terhadap saran itu terdakwa mengatakan "Ini hanya kecil, hanya 10 persen, kita hanya ikut-ikutan saja di sana untuk melatih orang-orang saya ikut bidding dan bukan untuk menang".

Humayun dan Umar Said lalu mendukung rencana tersebut sepanjang untuk melatih tim Pertamina ikut "bidding" di Australia dan bukan untuk mengakusisi PI blok BMG Australia dengan mengatakan "bukan untuk menang ya".

Dewan Komisaris Pertamina pada 30 April 2009 yang terdiri atas Sutanto, Umar Said, Maizar Rahman, Sumarsono, Gita Irawan Wirjawan dan Humayun Bosha melakukan rapat Komisaris yang berisi rekomendasi usulan investasi non-rutin "project Diamond" hanya untuk melatih tim Pertamina ikut bidding di Australia dan bukan untuk mengakusisi blok BMG.

Karen dan Bayu Kristanto lalu menentukan nilai pembelian saham blok BMG sebesar 30 juta dolar AS untuk pembelian PI 10 persen dan menandatangani surat penawaran kepada pihak ROC meski mengabaikan hasil "due dilligence" Delloite yang menyatakan berisiko bila Pertamina mengakusisi PI sebesar 10 persen.

Penentuan nilai penawaran dilakukan Karen bersama Bayu Kristanto hanya mendasarkan atas perhitungan skenario upside potensial sebagaimana permintaan Bayu Kristanto kepada Delloite padahal berdasarkan perhitungan Delloite, cadangan minyak atas blok BMG Australia untuk PI memiliki Net Present Value Negative.

Frederick ST Siahaan, Bayu Kristanto, Direktur Pertamina Hulu Energi (PHE) Bagus Setiardja, Dwi Martono dan Zulkha Arfa berangkat ke Australia pada 26 Mei 2009 untuk menandatangani surat kesepakatan jual beli (SPA) tanpa menunggu persetujuan Dewan Komisaris.

Penandatanganan SPA dilakukan pada 27 Mei 2009 oleh Ferederick ST Siahaan mewakili PT Pertamina dan Bruce Clement serta Anthony Neilson mewakili Anzon Australia Pty Ltd disaksikan David Ryan dan Bagus Setiardja mewakili PHE.

Setelah SPA ditandatangani, Dewan Komisaris mengirimkan memorandum berisi kekecewaan karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina serta meminta agar direksi tidak meneruskan rencana transaksinya.

Namun Karen Agustiawan dalam tuntutan disebut tidak menghiraukan Dewan Komisaris dan tetap melanjutkan PI di blok BMG sekaligus meminta maaf bila proses permohonan persetujuan dari direksi ke Dewan Komisaris ada miskomunikasi.

Pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu pada 22 Juni 2009 sebesar 3 juta dolar AS, pada 18 Agustus 2009 sebesar 28.492.851 dolar AS dan pada 6 Oktober 2009 sebesar 1.994.280 dolar AS.

Sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan itu tidak ekonomis lagi sehingga sejak pembelian sampai penghentian produksi Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis. Meski ROC sudah berhenti beroperasi di Blok BMG namun PHE tetap wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) sampai 2012 yaitu 35.189.996 dolar Australia.

Investasi di blok BMG itu pun sudah tidak ada nilainya karena manajemen PT PHE Australia sudah melakukan penurunan nilai sebesar 66.298.933 (nilai penuh) atau setara Rp568,066 miliar karena adanya penurunan jumlah cadangan pada proyek tersebut.

Nilai Rp568,066 miliar merupakan akumulasi nilai yang tercatat dalam aset yaitu nilai pembelian, nilai 'cash call' dan aset 'retirement obligation'. Selanjutnya pada 26 Agustus 2013, Pertamina menarik diri dari blok BMG untuk menghindari kerugian lebih lanjut.

"Sedangkan kerugian Rp175,45 miliar dibebankan kepada Bayu Kristanto, Ferederick ST Siahaan dan kawan-kawan," tambah jaksa.

Atas tuntutan itu Karen akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 29 Mei 2019.

"Kami sudah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum. Terkait tuntutan, ada beberapa yang tidak sesuai fakta persidangan yang beberapa kali disampaikan namun tetap dimasukkan ke dalam tuntutan. Kami akan sampaikan ke pledoi kami mohon diberikan waktu yang cukup karena kami akan menjawab yang disampaikan penuntut umum," kata Karen.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

KPK tetapkan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tersangka korupsi LNG

KPK tetapkan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tersangka korupsi LNG

19 September 2023 22:00

Kejagung belum bersikap terkait vonis Karen Agustiawan

Kejagung belum bersikap terkait vonis Karen Agustiawan

11 Juni 2019 13:09

Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan hadapi vonis hari ini

Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan hadapi vonis hari ini

10 Juni 2019 14:05

Karen nilai kasusnya  preseden buruk untuk akusisi migas

Karen nilai kasusnya preseden buruk untuk akusisi migas

24 Mei 2019 13:36

Pertamina Patra Niaga RJBB dukung rumah budidaya maggot di Magoo Fest 2025

Pertamina Patra Niaga RJBB dukung rumah budidaya maggot di Magoo Fest 2025

11 November 2025 16:18

Pertamina Patra Niaga RJBB meriahkan konser Koplo Keliling di JIExpo

Pertamina Patra Niaga RJBB meriahkan konser Koplo Keliling di JIExpo

11 November 2025 09:37

Bawa Inovasi Kampung Rajut Binong, Pertamina Patra RJBB diapresiasi KDM

Bawa Inovasi Kampung Rajut Binong, Pertamina Patra RJBB diapresiasi KDM

10 November 2025 16:46

Pertamina Patra Niaga RJBB berdayakan ODGJ lewat usaha bengkel dan cuci motor

Pertamina Patra Niaga RJBB berdayakan ODGJ lewat usaha bengkel dan cuci motor

10 November 2025 13:54

Terpopuler

Popnas 2025, tim sepak bola Banten melaju ke semifinal

Popnas 2025, tim sepak bola Banten melaju ke semifinal

Barantin bongkar kasus ekspor sarang burung walet di Bandara Soetta

Barantin bongkar kasus ekspor sarang burung walet di Bandara Soetta

Laga Persis Solo lawan PSIM Yogjakarta cetak rekor penonton

Laga Persis Solo lawan PSIM Yogjakarta cetak rekor penonton

BPBD Lebak siaga hadapi cuaca ekstrem

BPBD Lebak siaga hadapi cuaca ekstrem

Semen Padang menyerah dari tamunya Borneo FC 0-2

Semen Padang menyerah dari tamunya Borneo FC 0-2

Top News

  • 1,5 juta pelajar di Banten sudah terima MBG

    1,5 juta pelajar di Banten sudah terima MBG

    11 November 2025 14:51

  • Presiden Prabowo resmikan pabrik petrokimia terbesar Asia Tenggara di Cilegon

    Presiden Prabowo resmikan pabrik petrokimia terbesar Asia Tenggara di Cilegon

    6 November 2025 12:42

  • Beda, ratusan ASN Kota Serang dilantik di Pasar Kepandean

    Beda, ratusan ASN Kota Serang dilantik di Pasar Kepandean

    31 Oktober 2025 13:16

  • Artis Onad ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba

    Artis Onad ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba

    31 Oktober 2025 13:03

  • Program MBG di Kota Serang dongkrak kehadiran siswa berkebutuhan khusus

    Program MBG di Kota Serang dongkrak kehadiran siswa berkebutuhan khusus

    29 Oktober 2025 11:51

Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA