Tangerang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Tangerang mengapresiasi pemerintah kabupaten setempat yang telah menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-11 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Wilayah Banten atas laporan keuangan tahun 2018.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi di Tangerang, Kamis mengatakan hal ini salah satu bukti pengunaan keuangan dilakukan secara cermat, teliti, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"WTP itu merupakan suatu predikat harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diberikan oleh BPK RI," ucapnya.
Sumardi mengatakan predikat itu setelah dilakukan pemeriksaan menyangkut pengelolaan keuangan dan mendapatkan hasil yang dianggap memuaskan.
Menurut dia, Pemkab Tangerang telah berturut-turut menerima opini WTP sebanyak 11 kali, ini menandakan laporan keuangan pemerintah daerah dianggap baik oleh instansi yang menilai.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan WTP sebagai cermin agar dapat belajar dan semoga dapat dipertahankan untuk tahun mendatang.
Sedangkan Pemkab Tangerang menerima WTP dari Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Hari Wiwoho kepada Bupati Ahmed Zaki Iskandar di Kota Serang.
Pihak BPK RI memeriksa keuangan delapan kabupaten dan kota di Banten atas laporan keuangan pemerintah setempat tahun anggaran 2018.
Bahkan BPK juga menyampaikan permasalahan keuangan yang harus diperbaiki dan untuk tahun mendatang agar tidak mengalami kesalahan dalam pengunaan.
Demikian pula BPK memberikan catatan kepada Pemkab Tangerang dan tujuh daerah lainnya seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pemberian predikat WTP ke-11 dianggap waktu yang tetap apalagi saat bulan Ramadhan penuh berkah.
Hal ini merupakan suatu kerja keras dari SKPD dan pengunaan keuangan dapat dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku dan mendapatkan penilaian.
DPRD apresiasi Pemkab Tangerang terima WTP ke-11
Kamis, 23 Mei 2019 13:56 WIB
WTP itu merupakan suatu predikat harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diberikan oleh BPK RI