Jakarta (ANTARA) - Saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Azis Subekti mengatakan tidak akan menandatangani berkas rekapitulasi suara Pemilu 2019 dari seluruh provinsi di Indonesia.
"Kami saksi dari Prabowo-Sandi. Beliau (capres Prabowo) sudah menyatakan menolak seluruh hasil Pilpres, kami akan tetap menjalankan keputusan dari calon presiden kami," kata Saksi BPN 02, Azis Subekti, di Gedung KPU RI, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, keputusan pihaknya untuk tidak menandatangani seluruh berkas persetujuan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Gedung KPU RI adalah sikap yang diberikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas dinamika pelaksanaan Pemilu 2019 di berbagai daerah.
Dinamika yang dimaksud di antaranya pelaksanaan pemilu di daerah berdasarkan pemaparan angka perolehan suara di tingkat provinsi yang dianggap tidak wajar.
Ia memastikan sikap BPN 02 untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara nasional berlaku untuk seluruh wilayah provinsi di Indonesia.
"Jadi jangan ada persepsi di masyarakat kalau BPN hanya mau menandatangani rekapitulasi suara nasional di daerah yang menang saja, di Jawa Barat pun yang memenangkan Prabowo-Sandi kami tidak tandatangani," ujarnya.
Saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN), I Gusti Putu Artha, meminta kepada jajaran komisioner KPU RI untuk tetap mencatat kehadiran saksi dari BPN dalam rapat pleno rekapitulasi suara nasional sebagai bukti bahwa mereka menyaksikan serta mengikuti jalannya rapat.
"Saya minta nama-nama mereka (saksi BPN) tetap tercatat dalam berkas pengesahan suara, meskipun tidak ditandatangani, agar menjadi bukti bahwa mereka menyaksikan serta menjalani rapat pleno di KPU RI," ucapnya.
Sementara itu rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 yang berlangsung Senin (20/5) siang diagendakan dilakukan untuk empat provinsi, yakni Provinsi Riau, Papua, Sumatera Utara dan Maluku, serta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Komisioner KPU RI akan memanfaatkan dua panel pelaksanaan rapat pleno, masing-masing di Ruang Sidang Utama lantai dua serta di pelataran parkir gedung KPU RI yang telah dibangun tenda representatif bagi jalannya proses rapat.
Saksi BPN tidak akan tandatangani rekapitulasi suara
Senin, 20 Mei 2019 17:28 WIB
Dinamika yang dimaksud di antaranya pelaksanaan pemilu di daerah berdasarkan pemaparan angka perolehan suara di tingkat provinsi yang dianggap tidak wajar.