Serang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten mengungkapkan target pendapatan dari pajak daerah pada triwulan satu tahun 2019 atau hingga akhir Maret telah mencapai 24,36 persen atau melampaui target sebesar 18 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari di Serang, Jumat mengatakan, sampai dengan awal April 2019 persentase pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai 24,36 persen.
"Untuk PKB sampai hari ini mendapatkan Rp711,442 miliar atau 25,70 persen, sedangkan BBNKB Rp621,292 miliar atau 22,99 persen. Angka ini terus bergerak setiap detik," kata Opar.
Ia mengatakan, jika dihitung dari target dan realisasi capaian pajak daerah dari PKB dan BBNKB sampai dengan tanggal 10 April, target sampai akhir tahun akan tercapai.
"Insya Allah, dengan kerja keras kami, seperti tahun-tahun sebelumnya capaian target akan terlampaui," kata Opar.
Menurutnya, banyak program dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah dilakukan seperti sosialisasi tentang pentingnya pajak bagi pembangunan serta bekerja sama dengan kepolisian melakukan razia kendaraan.
"Kita terus melakukan sosialisasi bersama-sama dengan kabupaten/kota. Kami juga bekerja sama dengan Polda Banten melakukan razia kendaraan empat kali dalam sebulan," katanya.
Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Banten Abadi Wuryanto mengatakan, pada triwulan satu 2019 pendapatan yang telah diterima dari sektor pajak tersebut sebesar Rp1,409 triliun atau 20,23 persen dari target selama tahun 2019 Rp6,967 triliun.
Ia mengatakan, dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang telah diterima Rp1,409 triliun yakni dari PKB Rp628, 722 miliar, BBNKB Rp555,059 miliar, Pajak Air Permukaan (AP) Rp36, 091 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp216,4 miliar.
Pendapatan daerah Banten triwulan I 2019 lebihi target
Jumat, 12 April 2019 22:26 WIB
Jika dihitung dari target dan realisasi capaian pajak daerah dari PKB dan BBNKB sampai dengan tanggal 10 April, target sampai akhir tahun akan tercapai.