Ambon (ANTARA) - Polisi Kehutanan Seksi Konservasi Wilayah II (SKW) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menyita puluhan ekor burung endemik Maluku dan dilindungi undang-undang.
Kepala BKSDA Maluku Mukhtar Amin Ahmadi di Ambon, Jumat, mengatakan hasil patroli fungsional pengamanan kawasan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilakukan Polisi Kehutanan SKW BKSDA Maluku dan Polsek Elpaputih, di Desa Samasuru, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, berhasil mengagalkan peredaran burung ilegal dan menyita berbagai jenis burung endemik Maluku.
"Patroli tersebut dipimpin langsung Kepala seksi Wilayah II Meity Pattipawae, hasilnya petugas berhasil menggagalkan peredaran burung ilegal dan menyita berbagai jenis burung endemik Maluku dan dililindungi undang-undang," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh pada akhir Maret 2019, ada indikasi penangkapan, penampungan, serta pengangkutan berbagai jenis burung yang dilindungi di Desa Samasuru Kecamatan Elpaputih, untuk diperdagangkan secara ilegal.
Dari informasi tersebut, petugas BKSDA Maluku melakukan investigasi mengumpulkan bukti dan mencari pelaku. Hasilnya diperoleh informasi bahwa puluhan burung dikumpulkan pelaku dari beberapa desa yaitu Desa Simau, Desa Nakupia, Desa Wae Putih, dan Desa Liang.
"Burung-burung tersebut ditampung di rumah pelaku di Desa Samarusu. Petugas BKSDA Maluku dibantu petugas Polsek Elpaputih langsung melakukan patroli ke Desa Samarusu yang menjadi target sasaran," ujarnya.
Petugas, kata dia, berhasil mengamankan dan menyita berbagai jenis burung yang dilindungi di rumah Ronald Rumarisa. Barang bukti yg disita yaitu burung Kesturi Tengkuk Ungu (Lorius domicella) satu ekor, Kakatua Seram ( Cacatua molucensis) enam ekor, Betet Kelapa Paruh Tebal (Tanygnathus megaloryynchos) 12 ekor, Perkici Pelangi (Trichoglossus moluccanus) 11 ekor, Nuri Maluku (Eos bornea) 43 ekor, dan Kakatua Koki (Cacatua galerita) satu ekor.
Saat ini barang bukti dititipkan di Kantor Seksi Wilayah II di Masohi dan akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Masihulan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya menunggu petunjuk penyidik.
Sementara Ronald Rumarisa warga Desa Samasuru Kecamatan Elpaputih langsung ditahan di Polsek Elpaputih.
Ia menjelaskan, berbagai jenis burung dikumpulkan dari para pemburu burung di beberapa desa yang sudah dipesan oleh para tersangka, untuk diperdagangkan ilegal kepada pemesan di luar Maluku terutama pemesan di Pulau Jawa menggunakan kapal laut.
Harga per ekor burung yang dijual pelaku bervariasi, seperti Kakatua Seram yang dibeli Rp500 ribu-Rp800ribu, dijual per ekor Rp1 juta-Rp1,2 juta. Perkici Pelangi dan Nuri Maluku per ekor beli Rp75 ribu dan dijual Rp200 ribu.
Jalur pengangkutan burung dibawa pelaku dari Desa Samasuru melalui penyeberangan speed boat ke Desa Kamariang dilanjutkan ke Desa Waai dan menuju Kota Ambon. Selain itu ada juga jalur lain yaitu melalui penyeberangan feri di Pelabuhan Waipirit ke Liang dan langsung menuju Kota Ambon.
Perbuatan tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
BKSDA Maluku sita puluhan burung endemik dilindungi
Jumat, 5 April 2019 13:50 WIB
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada akhir Maret 2019, ada indikasi penangkapan, penampungan, serta pengangkutan berbagai jenis burung yang dilindungi di Desa Samasuru Kecamatan Elpaputih, untuk diperdagangkan secara ilegal.