Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
"Dirjen Bea Cukai dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASW," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
KPK menetapkan Bupati Konawe Utara Asw 2007-2009 dan 2011-2016 sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Asw disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, Asw selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.
Atas perbuatannya tersebut, Asw disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dipanggil KPK
Selasa, 2 April 2019 11:15 WIB
KPK menetapkan Bupati Konawe Utara Asw 2007-2009 dan 2011-2016 sebagai tersangka dalam kasus tersebut.