Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terhadap tiga saksi soal pengawasan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada tahun anggaran 2017 dan 2018 di Kementerian PUPR.
Tiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) dalam penyidikan penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM tersebut.
"Ada tiga orang saksi yang diperiksa hari ini, KPK mengonfirmasi kepada para saksi ini terkait pelaksanaan proyek penyediaan air minum. Bagaimana dan juga pengawasan terhadap proyek tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.
Tiga saksi yang diperiksa itu, yakni dua orang dari unsur pegawai masing-masing Anton Fatoni dan Abdul Harris serta Febi Festia (saksi dari unsur swasta.
"Jadi, mekanisme pengawasan pada proyek penyediaan air minum ini persisnya seperti apa di Kementerian PUPR," ucap Febri.
Menurut dia, KPK menemukan dugaan aliran dana yang cukup masif dalam kasus suap proyek air minum tersebut.
"Kami menemukan cukup masif dugaan aliran dana terkait dengan proyek air minum di Kementerian PUPR ini dan aspek informasi tentang aliran dana tentu juga kami telusuri dari pemeriksaan tadi," ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian uang oleh 59 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM. Dengan rincian pengembalian uangnya sekitar Rp22 miliar, 148.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.
KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Empat orang tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM pada tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
KPK konfirmasi saksi terkait pengawasan proyek SPAM
Senin, 1 April 2019 23:09 WIB
Tiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) dalam penyidikan penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM tersebut.