Mataram (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 24 perusahaan pertambangan mineral logam masih beroperasi di provinsi tersebut berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah pusat dan daerah.
"Sebelumnya ada 67 perusahaan yang tercatat hingga 2016, namun hanya 24 yang memperpanjang izin operasi," kata Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Zainal Arifin di Mataram, Senin.
Ia menyebutkan dari seluruh perusahaan pertambangan yang masih beroperasi, dua perusahaan mengantongi izin usaha pertambangan - penanaman modal asing (IUP-PMA), dan dua perusahaan memegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Seluruhnya mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.
Sementara 20 perusahaan pertambangan memegang izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten, namun diambil alih Pemerintah Provinsi NTB sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagian besar perusahaan pertambangan tersebut, kata Zainal, beroperasi di bagian selatan Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa, karena daerah tersebut memiliki potensi kandungan sumber daya mineral logam, seperti emas, tembaga, perak titanium, mangan, dan besi.
"Sebagian besar beroperasi di Pulau Sumbawa. Ada juga di beberapa daerah di Pulau Lombok, seperti Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan di Kabupaten Lombok Timur," ujarnya.
Zainal menambahkan sebagian besar sudah melakukan operasi produksi, namun ada beberapa perusahaan yang masih dalam tahap eksplorasi atau penjelajahan potensi kandungan mineral logam.
Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi NTB tetap mendorong perusahaan segera melakukan operasi produksi.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya sesuai peraturan.
"Kami meminta perusahaan pertambangan tersebut melaporkan kegiatan operasi produksi dan program pemberdayaan masyarakat setiap tahun," ucap Zainal.
Menurut Zainal, perusahaan tambang tersebut tertarik untuk berinvestasi di NTB, karena potensi kandungan mineral logam yang membentang di bumi bagian selatan Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa.
Wilayah selatan tersebut merupakan daerah subduksi atau zona yang terdapat pada batas antar lempeng yang bersifat konvergen dan memicu terbentuknya mineral logam.
"Potensi mineral logam tersebut diperkuat dari hasil kajian peta geologi dan potensi sumber daya alam mineral NTB pada 1995," katanya.
24 perusahaan tambang beroperasi di Nusa Tenggara Barat
Senin, 1 April 2019 23:05 WIB
Dari seluruh perusahaan pertambangan yang masih beroperasi, dua perusahaan mengantongi izin usaha pertambangan - penanaman modal asing (IUP-PMA), dan dua perusahaan memegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Seluruhnya mendapatkan izin dari Keme