Lebak (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Banten telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk sebanyak 21.053 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kami minta semua pelaku UMKM di Lebak memiliki NIB," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak Lingga Segara di Lebak , Minggu.

Pemerintah daerah terus mengoptimalkan pelaku UMKM yang belum memiliki NIB agar mendapatkannya di Kantor DPMPTSP Lebak.

Sebab, lanjutnya, NIB itu bermanfaat sebagai legalitas hukum dan jadi pendukung bagi berkembangnya usaha dan akses pasar lebih luas. Selain itu pelaku UMKM yang memiliki NIB akan dapat fasilitas kemudahan untuk mendapatkan permodalan, pelatihan, hingga perlindungan sosial.

Baca juga: Tingkatkan omzet, pelaku UMKM di Lebak terapkan digitalisasi

Karena itu, pihaknya minta semua pelaku UMKM agar memiliki NIB, sehingga usaha yang digeluti mereka bisa naik kelas, baik segi permodalan, aset maupun pasarnya.

Persyaratan untuk mengurus pembuatan NIB, kata dia, sangat mudah dengan melampirkan KTP dan nomor telepon aktif dan prosesnya tidak lama.

"Kami berharap semua pelaku UMKM memiliki NIB, karena manfaatnya cukup besar untuk kemajuan usaha," katanya menjelaskan.

Baca juga: Produk UMKM Kota Serang resmi masuk jaringan ritel modern

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Lebak Imam Suangsa mengatakan pihaknya pada kegiatan pembinaan UMKM selalu menyampaikan agar pelaku usaha memiliki NIB, karena banyak manfaatnya, seperti kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan dan pemasaran.

"Pemerintah daerah kerapkali melakukan promosi pemasaran, maka dipastikan produksi UMKM yang memiliki NIB diajak serta, sehingga diharapkan produknya diterima di pasar modern, seperti supermarket dan minimarket," ujarnya.

Baca juga: Kemenkum Banten sosialisasi merek perseroan untuk lindungi UMKM Lebak



Pewarta: Mansyur suryana
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026