Lebak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten melakukan sosialisasi merek perseroan untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lebak.

"Dalam sosialisasi kami memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual serta kemudahan legalitas usaha," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar di Aula Multatuli Pemkab Lebak, Selasa.

Menurut dia, sosialisasi dilakukan sebagai langkah konkret dalam memperkuat fondasi hukum dan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM.

Saat ini, lanjut dia, tantangan utama pelaku usaha tidak hanya pada kualitas produk, tetapi juga pada aspek identitas dan perlindungan hukum. 

“Di era kompetisi global saat ini, sebuah produk atau karya tidak cukup hanya bagus, namun juga harus memiliki identitas, perlindungan hukum, dan nilai tambah yang membedakannya di pasar," kata Pagar Butar Butar

Baca juga: Tingkatkan kualitas, Kemenkum Banten perkuat peran Analis Kebijakan

Lebih lanjut ia menjelaskan, kemudahan pendirian Perseroan Perorangan merupakan bentuk intervensi negara untuk mempercepat transformasi UMKM agar lebih profesional. 

Hal itu merupakan karpet merah bagi para pengusaha kecil untuk bisa naik kelas menjadi lebih profesional, sehingga dapat lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan bahkan memperluas jangkauan pasar.

"Kami berharap pelaku UMKM Lebak tumbuh berkembang dan bisa bersaing pasar," katanya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki orientasi yang lebih luas, tidak hanya pada aspek edukasi, tetapi juga pada dampak ekonomi daerah. 

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pelindungan hukum atas kegiatan usaha masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kewirausahaan.

"Kami berharap sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan, memberikan pelindungan hukum atas kegiatan usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Picesco.

Baca juga: Dorong UMKM naik kelas melalui merek kolektif dan perseroan perorangan

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak Alkadri mewakili Bupati menyambut baik sosialisasi yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. 

“Kami menyambut baik sosialisasi ini. Tentu kami ingin pelaku usaha UMK bisa naik kelas dengan memberikan perlindungan hukum terhadap usaha dan produk yang dihasilkan,” tuturnya. 

Menurutnya, Kabupaten Lebak memiliki sumber daya alam yang berpotensi tinggi, namun potensi saja tidaklah cukup diperlukan perlindungan hukum. Ia menyebut dengan adanya merek kolektif akan meningkatkan nilai ekonomis di Wilayah. 

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari perangkat daerah, pengurus koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta pelaku UMKM di Kabupaten Lebak. Selain itu, turut disampaikan bahwa pada kesempatan tersebut dilakukan pendaftaran delapan Merek Kolektif dari koperasi yang dinilai memiliki potensi unggulan.

Baca juga: Kemenkum Banten bedah teori pembentukan hukum

 

 



Pewarta: Mansyur suryana
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026