Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang menahan seorang warga negara asing (WNA) Inggris berinisial DH yang diduga membuat keributan di tempat penitipan hewan peliharaan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang Hasanin di Tangerang, Rabu, mengatakan DH diduga membuat kegaduhan dengan mendorong pagar tempat penitipan kucing serta tidak membayar biaya jasa penitipan.

“Yang bersangkutan juga dilaporkan membawa senjata tajam dan mengancam warga setempat,” katanya.

Baca juga: Proses hukum WNA yang ngamuk di Ciledug Tangerang terus berjalan

Hasanin menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris terkait penanganan kasus tersebut.

Selain itu, DH juga diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian dan terancam dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

“Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Serang catat penurunan permohonan paspor untuk umrah dan wisata

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang Bong Bong Prakoso Napitupul menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan DH merupakan pemegang izin tinggal kunjungan wisata yang telah habis masa berlakunya.

“Yang bersangkutan telah overstay sejak 21 Oktober 2025 atau selama 174 hari,” katanya.

Ia menambahkan motif keberadaan DH di Indonesia masih didalami, sementara kondisi mental yang bersangkutan menjadi kendala dalam proses pemeriksaan.

Petugas juga telah membawa DH ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta, untuk mendapatkan penanganan medis.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan mengalami gangguan delusi dan halusinasi,” ujarnya.

Baca juga: Menteri Imipas lantik Hendarsam Marantoko jadi Dirjen Imigrasi baru

 



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026