Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus tiga orang anggota komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis penjambretan yang kerap beraksi di kawasan wisata Pantai Anyer dan Pantai Carita.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Kamis, mengungkapkan ketiga pelaku tersebut berinisial HA (33) selaku eksekutor, serta JA (46) dan HS (26) yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

"Tersangka HA diringkus di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, pada Selasa (31/3) malam. Pelaku diketahui menyasar pengemudi kendaraan roda dua perempuan di wilayah pesisir Anyer hingga Carita," kata Maruli.

Baca juga: Sukses amankan mudik Lebaran 2026, Kapolda Banten terima penghargaan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kejadian pada 8 Februari 2026 di Jalan Carita-Labuan. Saat itu, pelaku HA membuntuti korban sejak dari SPBU dan merampas tas selempang korban hingga putus di jalanan yang sepi.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku membawa lari tas berisi dua unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta ke arah Jembatan Manggu, Padarincang. Sebagian barang bukti ponsel kemudian dijual kepada tersangka JA dan HS.

"Dalam penangkapan ini, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, STNK, serta dua buah ponsel merek Vivo hasil kejahatan," ujar Maruli.

Baca juga: Polda Banten catat angka kecelakaan pada mudik 2026 turun 58 persen

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka HA mengaku telah dua kali melakukan penjambretan dengan modus serupa di wilayah Cilegon dan Pandeglang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

"Ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," tegasnya.

Polda Banten turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di lokasi sepi dan segera melaporkan tindakan kriminalitas melalui layanan kepolisian 110.

Baca juga: Polres Serang sosialisasikan prosedur terbaru penerbitan SKCK



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026