Serang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten menyosialisasikan pembaruan kebijakan terkait prosedur pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini hanya dapat dilakukan di tingkat Polda dan Polres.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, di Serang, Rabu, menjelaskan bahwa berdasarkan kebijakan terbaru dari Mabes Polri, tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi melayani penerbitan SKCK. Sosialisasi ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang mendatangi Polsek untuk mengurus dokumen tersebut.
"Berdasarkan pembaruan dari Mabes Polri, pelayanan penerbitan SKCK saat ini hanya dapat dilakukan di Polda dan Polres, tidak lagi di Polsek," ujar Andri.
Baca juga: Polres Serang temukan SKCK palsu beredar di Facebook
Ia menambahkan, perubahan prosedur ini bertujuan untuk memusatkan pelayanan agar lebih teratur sekaligus mengurangi kepadatan di tingkat kewilayahan. Masyarakat pun diimbau untuk langsung mendatangi Polres atau Polda sesuai dengan keperluan masing-masing.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolres juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan inovasi layanan daring guna meningkatkan efisiensi dan kenyamanan saat proses pengurusan.
"Apabila ingin menghindari antrean yang cukup lama, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi SuperApp Presisi," jelasnya.
Melalui aplikasi yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store tersebut, pemohon cukup mengisi identitas diri dan melengkapi dokumen persyaratan secara digital. Setelah proses verifikasi selesai, pemohon dapat memilih lokasi dan tanggal pengambilan fisik SKCK.
Selain pendaftaran, sistem ini juga memfasilitasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara daring. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan meminimalisir terjadinya antrean panjang di lokasi pelayanan.
Baca juga: Polres Serang mulai terapkan SKCK berbasis aplikasi penuh
Pewarta: Desi Purnama SariEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026