Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menyatakan akan memasifkan sosialisasi mengenai prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai upaya memberikan perlindungan maksimal bagi warga yang bekerja di luar negeri.

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, di Serang, Sabtu, menegaskan pentingnya warga menggunakan jalur legal guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di negara penempatan.

"Bila mereka berangkat sesuai prosedur, secara otomatis sudah tercover perlindungan, kesehatan, dan jaminan lainnya oleh perusahaan maupun negara," kata Najib.

Najib juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Siti Muijah di Arab Saudi. Kasus ini menjadi sorotan karena korban berangkat secara non-prosedural dan pihak keluarga sempat mengalami hambatan komunikasi akibat dugaan penyitaan telepon seluler oleh pihak sponsor.

Baca juga: Menko Muhaimin dorong BUMN cetak SDM berdaya saing tinggi

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), almarhumah telah bekerja selama satu setengah tahun di Arab Saudi tanpa melalui prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Langkah Preventif dan Penindakan sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Pemkab Serang telah menginstruksikan Disnakertrans untuk meningkatkan penyuluhan kependudukan secara menyeluruh hingga ke tingkat desa.

"Sosialisasi terpadu melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko jalur ilegal," ujarnya.

Baca juga: Kementerian P2MI siapkan layanan mudik Lebaran untuk pekerja migran

Pemkab Serang akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memantau aktivitas penyalur tenaga kerja. Melakukan tindakan persuasif hingga hukum terhadap pihak sponsor atau agen nakal yang kerap membujuk warga berangkat secara non-prosedural.

Najib menambahkan, koordinasi dengan pusat bertujuan untuk memastikan warga Kabupaten Serang mendapatkan peluang kerja yang baik di luar negeri dengan jaminan keamanan dan kenyamanan yang jelas.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menyatakan keprihatinannya dan berkomitmen untuk terus mengawal edukasi prosedural agar hak-hak pekerja migran asal Kabupaten Serang dapat terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: KP2MI monitoring pekerja Indonesia terdampak konflik di Timteng



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026