Tangerang (ANTARA) - Pusat Pengkajian Komunikasi dan Media (P2KM) UIN Jakarta menekankan literasi digital orang tua kepada anak saat mengakses media sosial setelah adanya PP nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Karena masa depan anak anak kita ditentukan dengan literasi digital yang kuat. Literasi digital dapat berupa kurikulum yang dapat dipelajari di dalam keluarga, kelas, dan di ruang publik," kata Direktur Eksekutif P2KM Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Jakarta Deden Mauli Darajat dihubungi, Minggu.
Deden menuturkan kehadiran PP Tunas ini sangat penting untuk menjaga anak anak dari dampak negatif digital. Karena anak anak hadir di tengah banjirnya informasi dan konten yang perlu disaring.
Baca juga: PP Tunas dinilai praktisi dapat melindungi masa depan anak
Namun demikian, lanjutnya, regulasi akan rapuh tanpa ekosistem yang kokoh. Keluarga, sekolah, lingkungan, dan pemerintah, bahkan penyedia platform digital harus berkolaborasi untuk penguatan ekosistem digital ini.
"UU ini adalah langkah progresif, tetapi bukan solusi final. Masa depan anak di era digital tidak bisa dibangun hanya dengan membatasi akses, melainkan dengan membangun kesadaran," ujarnya.
Ia mengungkapkan jika dijalankan dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif, aturan ini bisa melahirkan generasi yang bukan hanya “aman” di dunia digital, tetapi juga “berdaya” di dalamnya.
"Sebaliknya, jika hanya represif, ia berisiko menciptakan generasi yang tertinggal atau bahkan memberontak secara digital," ujarnya.
Baca juga: Dukung PP Tunas, orang tua perlu awasi anak saat daftar akun
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kehadiran PP Tunas merupakan urgensi bagi Indonesia karena dapat menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.
Hal ini disampaikan Menkomdigi berkaca dari studi dan kasus-kasus hukum yang telah berjalan di negara lain di mana data dan privasi anak di ruang digital justru dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis dan tidak bertanggung jawab.
"Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan," kata Meutya.
Baca juga: PP Tunas jaga data anak di ruang digital
PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi, terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Tercatat hingga sehari sebelum implementasi PP Tunas berlangsung tepatnya 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru ada dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.
Sementara TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas. Lalu empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
Baca juga: Komdigi ajak KIM seluruh daerah dukung kampanye PP Tunas
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026