Mataram (ANTARA) - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Ahmad Faisal mendapat pidana hukuman 16 tahun penjara dalam dua perkara asusila.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Jumat, menjelaskan bahwa dua perkara tersebut berkaitan dengan perbuatan terdakwa melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan kepada santriwati.
"Sesuai putusan pidana yang ditetapkan majelis hakim, yang bersangkutan mendapat hukuman 16 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Dindikbud Tangsel pecat oknum guru diduga lakukan pencabulan ke siswa
Dia menjelaskan, Faisal dalam perkara pelecehan seksual terhadap santriwati dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Untuk perkara persetubuhan, sembilan tahun penjara.
Dalam perkara pelecehan seksual, hakim turut membebankan terdakwa membayar pidana denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Pidana denda untuk perkara persetubuhan sebesar Rp20 juta subsider 10 hari kurungan pengganti.
Kelik Trimargo mengatakan bahwa Faisal yang masih berstatus terdakwa dalam dua perkara tersebut dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindakan asusila dengan modus bujuk rayu.
"Dalam putusan yang dibacakan hari Kamis (5/2), disampaikan bahwa yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, menimbulkan korban lebih dari satu orang dan mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa," ujarnya.
Dua perkara asusila ini merupakan hasil penindakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pencabulan anak tiri di Serang
Faisal dilaporkan karena melakukan perbuatan asusila terhadap puluhan santriwati dalam periode 2016 hingga akhir tahun 2023. Setidaknya tercatat ada 22 santriwati yang disetubuhi Faisal.
Faisal melakukan bujuk rayu dengan menjanjikan para korban akan mendapatkan keberkahan dalam rahimnya. Saat kejadian kekerasan seksual itu terjadi, para korban masih berusia di bawah umur.
Perbuatan Faisal pun dilaporkan para korban setelah menonton film Bidaah asal Malaysia. Dalam film tersebut, tokoh utamanya adalah Walid yang merupakan petinggi pondok pesantren.
Terinspirasi dari film tersebut, para korban kemudian saling membuka aib dari perbuatan Faisal dan sepakat melapor ke kepolisian.
Baca juga: Polres Serang amankan oknum guru honorer cabuli siswa di sekolah
