Pekerja menjemur kulit ular sebelum dibuat menjadi tas di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (6/1/2026). Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor usaha padat karya yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal
Pewarta: Putra M. AkbarEditor : Galih Pradipta
COPYRIGHT © ANTARA 2026