Pandeglang (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) atas dugaan ketidaknetralan apararatur sipi negara tersebut dalam menghadapi pelaksanaan pemilian umum (Pemilu) 2019.
Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang Fauzi Ilham di Pandeglang, Selasa mengatakan, dua orang ASN yang dilaporkan Bawsalu ke ASN untuk meminta agar diberian sanksi oleh KASN tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Olis Solihin dan Camat Kecamatan Munjul Pandeglang Aan Supandi.
"Atas temuan tim pengawasan di lapangan, dua orang ASN tersebut diduga melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon anggota legislatif tertentu," kata Fauzi Ilham.
Untuk itu, berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu, meminta kepada KASN agar memberikan sanksi tertulis kepada dua ASN tersebut. Sehinga menjadi pelajaran bagi ASN lainnya di Pandeglang khususnya, agar bisa menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu dan pilpres 2019.
"Sebenarnya yang sudah kami minta keterangan itu ada 21 orang. Sebagian ASN lainnya kami kirimkan surat kepada Bupati Pandeglang untuk agar diberikan pembinaan oleh bupati" kata Fauzi.
Menurutnya, dugaan ketidaknetralan ASN dalam pemilu tersebut yakni dengan kehadirannya salah seorang caln anggota DPR RI Dimyati Natakusuma yang diundang dalam kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan pihak ASN tersebut salah satunya gerakan masyarakat sehat (Germas).
Bawaslu Pandeglang laporkan ASN ke KASN dugaan tidak netral
Selasa, 5 Maret 2019 16:48 WIB
Atas temuan tim pengawasan di lapangan, dua orang ASN tersebut diduga melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan
terhadap salah stau calon anggota legislatif tertentu