Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat gerakan antikorupsi melalui kegiatan edukasi dengan melibatkan sejumlah organisasi perempuan yang digelar di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi “Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi” yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah.
Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati, menjelaskan pelaksanaan pendidikan antikorupsi memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.
Baca juga: DPRD Banten berharap Pemprov perbaiki tata kelola pemerintahan dan birokrasi
Menurut dia, aturan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan pendidikan nilai antikorupsi di seluruh satuan pendidikan di Provinsi Banten.
“Melalui kegiatan ini diharapkan nilai-nilai antikorupsi dapat diterapkan oleh para peserta dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mengelola organisasi,” ujar Syafitri.
Ia mengatakan organisasi perempuan dipilih karena memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda sejak lingkungan keluarga.
“Harapannya, Provinsi Banten bisa memberikan yang terbaik bagi ibu-ibu,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemprov menghadirkan narasumber dari tim Paksi Champion Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Master Juliasih dan Master Nenong Fauziah Dasuki, yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Baca juga: Pemprov Banten dorong Jamkrida jadi Perseroda guna kembangkan UMKM
Menurut Syafitri, tantangan pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya berasal dari kasus besar, tetapi juga praktik korupsi kecil (petty corruption) yang sering dianggap lumrah di masyarakat.
“Memberi imbalan sebagai bentuk terima kasih berupa pemberian yang tentu saja hal tersebut merupakan kebiasaan yang salah,” katanya.
Ia mencontohkan sikap antikorupsi bisa dimulai dari tindakan sederhana, seperti menolak gratifikasi dalam bentuk bingkisan, tidak memberi hadiah kepada guru saat pembagian rapor, atau menolak traktiran yang memiliki kepentingan tertentu.
Kegiatan ini diikuti oleh ketua dan pengurus dari 63 organisasi perempuan di Banten.
Selain program edukasi tersebut, Pemprov Banten juga telah menetapkan berbagai kebijakan pendukung, antara lain Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pergub Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi, dan Pergub Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Langkah itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, terutama perempuan, sebagai agen perubahan budaya antikorupsi di lingkungan sosial dan keluarga.
Baca juga: Pemprov Banten optimalkan lahan tidur dukung program ketahanan pangan
