Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, memperkuat dukungan kepabeanan dalam perdagangan internasional kepada perusahaan berstatus Authorized Economic Operator (AEO).

Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Sokerno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa sebagai bentuk komitmen dalam mendukung perdagangan internasional itu yakni dengan mempermudah prosedur layanan kepabeanan sesuai standar kepatuhan serta keamanan.

"Langkah ini, berdasarkan harapan dari masyarakat bahwa Bea Cukai harus berinovasi dengan layanan yang mudah, praktis dan murah. Sehingga, dengan kondisi itu kami harus memberikan dukungan penuh bagi perusahaan AEO," kata Gatot dalam public hering Simplifikasi Layanan Kepabeanan pada Bea Cukai Untuk Perusahaan AEO di Tangerang, Jumat.

Baca juga: Selundupkan hewan, WN Thailand ditahan petugas Bandara Soetta

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 227/PMK.04/2014, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO meliputi importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos

Menurut dia, sebagai fasilitator industri dan perdagangan dalam negeri, Bea Cukai terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan melalui implementasi dukungan kepada perusahaan AEO tersebut.

"Harapannya dari dukungan ini semua perusahaan importir umum masuk ke dalam AEO. Ini sebagai menarik minat dari perusahaan lain," katanya.

Dia mengungkapkan, untuk mengakomodir kebutuhan perusahaan AEO, kini pihaknya telah mengubah dan mempermudah layanan kebutuhan perdagangan internasional ini.

Antara lain seperti proses penerbitan surat keputusan impor sementara yang sebelumnya diproses hingga lima hari kini hanya bisa dalam waktu 16 jam kerja.

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta ungkap jaringan narkoba, libatkan lima WNA

Selain itu, penerbitan pemberitahuan impor barang (PIB) dari proses pengerjaan 12 jam menjadi enam jam kerja. Kemudian, pembetulan pemberitahuan ekspor barang (PEB) lewat 30 hari, yang sebelumnya diproses lima hari kerja menjadi 2 hari kerja.

Selanjutnya, pindah lokasi penimbunan (PLP) dari proses layanan selama enam jam kerja menjadi empat jam kerja dan analyzing point (AP) impor dari 20 menit menjadi 10 menit.

"Jadi pemangkasan proses layanan ini dikhususkan bagi perusahaan yang tergabung dalam AEO. Jadi ini diharapkan bisa mendukung seluruh kegiatan perdagangan di Indonesia," ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga kini total perusahaan yang diakui sebagai AEO berjumlah 175 perusahaan dari berbagai bidang eksportir dan importir.

"Jadi total perusahaan AEO cukup banyak. Maka kita berikan pelayanan khusus bagi mereka, dan ini berlaku hanya di kantor masing-masing kebijakan pelayanan. Kalau kita mampu memberikan lebih, jadi nanti kita laporkan ke pusat supaya diadopsi dan berlaku secara nasional," kata dia.

Baca juga: Kemenkeu bebaskan bea masuk PDRI jemaah haji reguler



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026