Tangerang (ANTARA) - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas layang-layang di sekitar area bandara maupun jalur penerbangan.
"Kami terus mengingatkan pentingnya keselamatan penerbangan dengan mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar area bandara maupun jalur penerbangan," kata General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soetta, Dwi Ananda Wicaksana di Tangerang, Senin.
Ia menjelaskan, untuk menjaga kelancaran lalu lintas penerbangan di Bandara Soetta pihaknya mengeluarkan larangan bermain layang-layang bagi masyarakat yang ada di sekitar bandara maupun di jalur penerbangan.
Hal tersebut telah diatur melalui berbagai ketentuan hukum yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan operasional penerbangan, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 210, dan PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI.
"Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian KKOP, PKPS Bagian 101 tentang Balon Udara, Layang-layang, Roket Tanpa Awak, dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak, Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Larangan Layang-layang di Sekitar Bandara, Perda Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Luar Kawasan Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta cegah gangguan layang-layang pada penerbangan
Ia menerangkan, untuk area-area yang harus steril dari aktivitas layang-layang ini meliputi wilayah permukiman di jalur pendaratan dan lepas landas pesawat, area sekitar pagar bandara (perimeter selatan dan utara), serta kawasan terbuka dengan radius hingga 15 km dari titik pusat bandara.
"Sebab, aktivitas bermain layang-layang di sekitar jalur penerbangan dapat membahayakan keselamatan pesawat, menimbulkan gangguan pada pergerakan pesawat, navigasi dan komunikasi pesawat, merusak baling-baling atau mesin pesawat hingga berpotensi menyebabkan insiden serius," ungkapnya.
Bandara Soetta juga secara aktif melakukan berbagai upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat sekitar bandara, pemasangan rambu dan spanduk larangan, serta penyebaran informasi terkait bahaya bermain layang-layang di jalur penerbangan.
"Kami terus mengimbau seluruh masyarakat di sekitar bandara agar memahami risiko bermain layang-layang di area terlarang dan mendukung upaya menjaga keselamatan operasional penerbangan," ujarnya.
Baca juga: 21 penerbangan di Bandara Soekarno Hatta terganggu layang-layang
Dwi juga menambahkan bahwa dukungan pemerintah daerah juga diharapkan agar pengawasan di lapangan semakin optimal.
"Kami juga berharap Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat mendukung penegakan ketertiban di luar kawasan bandara, khususnya terkait aktivitas bermain layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan maupun keamanan penerbangan," katanya.
Sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, Bandara Soetta mengajak seluruh warga di sekitar bandara untuk selalu waspada dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan jalur penerbangan, termasuk menerbangkan layang-layang di area terlarang.
"Untuk pelaporan aktivitas berbahaya di sekitar jalur penerbangan, masyarakat dapat menghubungi petugas Bandara Soekarno-Hatta melalui call center 172 atau media sosial resmi yang tersedia," kata dia.
Baca juga: Arrayan Group gelar festival layang-layang isi liburan sekolah
Bandara Soetta tingkatkan pengawasan pada aktivitas layang-layang
Senin, 7 Juli 2025 18:33 WIB
Petugas Angkasa Pura Indonesia (InJourney) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, melakukan pengawasan terhadap aktivitas layang-layang di sekitar area bandara maupun jalur penerbangan. ANYARA/HO-Bandara Soetta
