Isbat Nikah Kabupaten Serang Berhasil Nikahkan Ribuan Pasangan
Senin, 7 Januari 2019 17:11 WIB
Program isbat nikah merupakan program kepedulian mendalam Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terhadap fenomena masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
Serang, (Antaranews Banten) - Program Isbat Nikah atau program paket "5 in 1" Pemerintah Kabupaten Serang yang melibatkan lima kelembagaan, di tahun 2018 telah berhasil menikahkan 1.889 pasangan secara gartis, dan langsung mendapatkan lima dokumen kependudukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discukcapil) Kabupaten Serang Jajang Kusmara melalui keterangan tertulis di Serang, Senin, (7/1) mengatakan, program isbat nikah merupakan program kepedulian mendalam Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terhadap fenomena masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
"Masih ada masyarakat yang melakukan pernikahan tidak di KUA atau kantor urusan agama," katanya.
Jajang mengatakan, fakta ini menjadi permasalahan tersendiri dan berimbas kepada administrasi kependudukan sehingga menjadi tidak lengkap.
"Atas arahan Bupati Serang, kemudian diluncurkan program isbat nikah dengan melibatkan lima unsur kelembagaan," katanya.
Ke lima kelembagaan tersebut, kata Jajang, yaitu disdukcapil, kecamatan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), pengadilan agama, dan kantor urusan agama (KUA).
"Target kita adalah per kecamatan dapat mengisbatnikahkan sebanyak 70 pasangan," ujarnya.
Jajang menjelaskan, dari program isbat nikah gratis ini, masyarakat yang dinikahkan mendapatkan lima dokumen kependudukan atau paket 5 in 1.
"Setiap pasangan mendapatkan lima paket sekaligus, yakni penetapan Pengadilan Agama, buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP el," katanya.
Proses kolaborasi lima unsur kelembagaan tersebut, yakni pemerintah kecamatan bertugas memfasilitasi akomodasi tempat dan prosesi acara isbat nikah, P2TP2A memobilisasi warga yang ingin diisbatnikahkan dengan data yang akurat, pengadilan agama melaksanakan sidang isbat nikah sampai penerbitan surat penetapan pengadilan, KUA menerbitkan buku nikah, dan Disdukcapil menerbitkan administrasi kependudukan.
Jajang mengatakan, dengan adanya program ini masyarakat antusias dan berterima kasih kepada Bupati Serang yang telah menerjunkan pelayanan jemput bola, bahkan tanpa dipungut biaya.
"Program ini akan terus berlangsung, termasuk di tahun 2019 ini," katanya.