Pandeglang (Antaranews Banten) - Aparatur kelurahan dan desa di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dituntut paham administrasi kependudukan (adminduk) agar pelayanan pada masyarakat lebih maksimal.
"Aparatur desa dan kelurahan harus memahami tentang administrasi kependudukan agar peningkatan efektifitas pelayanan adminduk bagi masyarakat bisa terwujud," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ferry Hasanuddin pada acara sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan yang diikuti sekitar 55 orang aparatur desa dan kelurahan dari enam kecamatan di Pandeglang, Kamis.
Ia juga menekankan pada aparatur desa di daerah ini agar memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. "Kita pahami administrasi kependudukan, percepat pelayanan," katanya.
Aparatur desa dan kelurahan juga diharapkan dapat mengevaluasi pekerjaan yang dilakukannya sehingga bisa diketahui jika masih ada kekurangan, untuk kemudian diperbaiki.
"Dalam memberikan pelayanan memang pasti ada yang puas dan tidak. Kita identifikasi, inventarisasi dan analisa apa yang kita kerjakan dalam rangka untuk perbaikan," ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang, Tubagus Saprudin mengatakan desa dan kelurahan yang diundang dalam sosialisasi ini dari enam kecamatan, yakni Cadasari, Koroncong, Pandeglang, Majasari, Kaduhejo, dan Karangtanjung.
"Kami titik beratkan kepada sekretaris desa dan sekretaris kelurahan karena pemahaman terhadap adminduk dipandang perlu, khusunya tentang peraturan pelaksanaannya. Untuk aparat desa di Kecamatan lainnya akan kami lakukan pada tahun mendatang," katanya.
Pelaksanaan sosialisai itu, kata dia, merupakan implementasi dari UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasu Kependudukan, yang telah dijabarkan dalam Keputusa Bupati Pandeglang No.470/Kep.534-Huk/2017 tentang Pengangkatan Sekdes dan Seklur Sebagai Petugas Registrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditigkat Desa dan Kelurahan.
Ia menjelaskan, saat ini untuk pembuatan adminduk, pendaftrannya terintegrasi dari mulai kelurahan atau desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat, sehingga akan tercipta satu data.
"Karena itu, kami menekankan kepada seklur dan sekdes untuk memahami peraturan yang berlaku, agar tercipta sistem administrasi pendudukan yang tertib," ujarnya.
Aparatur Kelurahan Dan Desa Di Pandeglang Dituntut Paham Adminduk
Kamis, 20 Desember 2018 14:38 WIB
Aparatur desa dan kelurahan harus memahami tentang administrasi kependudukan agar peningkatan efektifitas pelayanan adminduk bagi masyarakat bisa terwujud