Serang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Banten, membuka layanan posko pengaduan untuk menjamin pekerja dan buruh di kota itu menerima tunjangan hari raya (THR) secara penuh dari perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kota Serang Poppy Nopriadi di Serang, Rabu, mengatakan pembukaan posko ini untuk mengantisipasi apabila terdapat pekerja tidak menerima atau mengalami kendala dalam mencairkan THR.
Jika hal itu terjadi, pekerja dapat berkonsultasi serta melapor melalui posko pengaduan tersebut, sehingga Disnakertrans dapat membantu mereka untuk mendapatkan haknya.
"Ini merupakan program rutin kami, dan ketentuannya hampir sama seperti tahun sebelumnya, THR diberikan kepada para pekerja maksimal 7 hari sebelum Lebaran," katanya.
Baca juga: Sekda Tangerang ancam beri sanksi kades yang pungut THR
Selain itu, lanjutnya, untuk melakukan antisipasi, Disnakertrans Kota Serang juga mengadakan monitoring ke perusahaan-perusahaan, serta melakukan sosialisasi secara rutin.
"Untuk posko pengaduan, bagi yang terkendala dalam mendapatkan THR bisa mengadukan ke posko dan akan kita tindaklanjuti," katanya.
Ia menjelaskan jika ada pengaduan atau temuan mengenai THR, akan memanggil perusahaan tersebut dan melakukan mediasi agar hak pekerja diberikan. Jika dilakukan mediasi tidak bisa, akan dilaporkan ke tingkat Provinsi Banten, karena kewenangan penindakan ada di tingkat provinsi.
"Untuk penindakan ada di tingkat Provinsi Banten, sejauh ini kita belum ada aduan. Tahun lalu alhamdulillah tidak ada aduan ataupun temuan dari hasil monitoring," katanya.
Posko pengaduan dibuka sejak awal Ramadhan hingga H+7 Idul fitri, yang berlokasi di kantor Disnakertrans, tepatnya di Kelurahan Sumurpecung, Kota Serang.
Baca juga: Lebaran 2025, BI Banten siapkan Rp3,35 triliun uang pecahan
