Serang (Antaranews Banten) - Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, penataan kawasan wisata pantai dan hotel-hotel yang ada di gari sepadan pantai menunggu pembahasan perda pesisir, hingga sampai keluar aturan turunannya berupa Pergub.
''Kan perda-nya masih dalam proses, belum jadi. Nanti minta pendapat LSM, stake holder, pemangku kebijakan, bupati/walikota. Kalau perda ini selesai, kita akan evaluasi," kata Wahidin Halim usai melantik Walikota dan Wakil Walikota Serang, di Banten Lama di Serang, Rabu.
Ia mengatakan, bangunan hotel-hotel yang diduga melanggar garis sepadan pantai saat ini seperti di Pantai Anyer memang sudah ada masih sejak Jawa Barat. Sehingga jika perda pesisir yang dibuat Pemprov Banten saat ini sudah selesai, akan dilakukan evaluasi dan penataan hotel-hotel yang barada di garis sepadan pantai dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
''Pantai itu memang untuk ruang publik. Silahkan baca Undang-undang, pengusaha harus berikan ruang buat masyarkaat. Kalau memang melanggar kita akan bongkar," kata Wahidin Halim.
Menurutnya, setelah ada Perda pesisir dan juga pergub mengenai penataan kawasan pantai tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan jika ada hotel melanggar garis sepadan pantai akan dibongkar.
''Kalaupun mereka mengaku sudah memiliki IMB, kita tinjau ulang. Apakah mereka sesuai IMB atau tidak, " kata Wahidin.
Jika ternyata IMB untuk pembangunan hotel-hotel tersebut ada pelanggaran, kata dia, maka pihaknya akan membatalkan IMB tersebut.
''IMB lama kita tinjau ulang, apakah mereka sesuai imb atau tiadak, bisa dibatalkan IMB itu kalau melanggar," kata Wahidin.
Dalam pelaksanaanya nanti, kata dia, tentunya akan melakukan kordinasi dengan pihak kabupaten/kota dan pemangku kepentingan, mengingat selama ini regulasi mengenai penataan pariwisata dan juga retribusi masuk ke kabupaten/kota.
Sebelumnya Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Pemprov Banten mengaku akan mulai concern untuk melakukan penataan kawasan pesisir yang meliputi 133 desa di seluruh Banten. Pengakuan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda Pengesahan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (2/7/2018).
''Pengesahan perda ini akan menjadi dasar bagi kami eksekutif untuk mulai concern melakukan penataan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Banten,” kata Andika.
Dikatakan Wagub, perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemprov untuk membuat program berikut penganggarannya yang terkait dengan penataan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Banten. Dijelaskan, program dan anggaran dimaksud akan dilakukan secara lintas instansi alias dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan tupoksi atau tugas pokok dan fungsi instansi pemprov terkait.
Gubernur: Penataan Kawasan Wisata Pantai Tunggu Perda Pesisir
Rabu, 5 Desember 2018 17:03 WIB
Pantai itu memang untuk ruang publik. Silahkan baca Undang-undang, pengusaha harus berikan ruang buat masyarkaat. Kalau memang melanggar kita akan bongkar