Tangerang Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil menangkap para pelaku terduga pengeroyokan dengan penyiraman air keras terhadap anggota Polsek Ciputat Timur Briptu Fadel Ramos dan mitra polisi Dion Saputra yang terjadi pada Kamis (16/1).
Para terduga pelaku penyiraman air keras ini antara lain berinisial F, A, MH, HR dan R. Mereka, dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
"Kita berhasil menangkap pada tanggal 21 Januari, kita menangkap inisial R di daerah Banyumas," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang di Tangerang, Sabtu.
Baca juga: Polres Serang tangkap satu pelaku pencabulan dan kejar satu DPO lagi
Victor menerangkan, dalam pengungkapan kasus pengeroyokan dan penyiraman air keras terhadap anggotanya tersebut diawali dengan penangkapan kepada tiga tersangka pelaku utama, tepatnya pada Jumat 17 Januari 2025 dengan inisial MH, HR dan F.
"Tersangka kita amankan di Pesanggrahan, kemudian HR, ditangkap di Pagedangan, selanjutnya tim bergerak menangkap F ditangkap di Kota Bekasi," jelasnya.
Kemudian, dari hasil pengembangan kepada tiga pelaku bahwa didapat informasi dan bukti-bukti. Sehingga, pihaknya berhasil kembali menangkap pelaku lain yakni berinisial R yang sebelumnya masuk DPO.
"Dari ketiga tersangka ini, kemudian kita mendapatkan informasi dan bukti-bukti terkait tindak pidana terkait, kemudian ada satu tersangka yang melarikan diri, kemudian kita tetapkan sebagai DPO. Kemudian kita berhasil menangkap pada tanggal 21 Januari kita menangkap inisial R di daerah Banyumas," tuturnya.
Baca juga: Polres Serang tangkap dua pelaku tawuran yang sebabkan satu orang tewas
Ia menyebutkan, dari para pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Seperti MH dan HR berperan membeli cairan keras dan menyiram cairan ke anggota Polsek Ciputat Timur.
"Tersangka F perannya membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam tersebut. Kemudian RA perannya melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua," ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku, maka pihaknya menyangkakan dengan pasal 214 KUHP 365 Sub 362 KUHP atau 170 KUHP dan 351 KUHP ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
"Para tersangka diterapkan Pasal 214 KUHP 365 sub 362 KUHP, 170 KUHP, 351 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku perampokan SPBU di Tangerang Selatan