Lebak (Antaranews Banten) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan politik uang karena mencederai demokrasi.
"Kita sudah menyepakati bersama peserta pemilu dan partai politik dengan fakta integritas tidak melakukan politik uang," kata Ketua Koordinator Divisi Sosialisasi Bawaslu Kabupaten Lebak, Ade Zurkoni di Lebak, Selasa.
Bawaslu Lebak akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang melakukan politik uang.
Sebab, politik uang masuk kategori pidana dan mencoreng moreng demokrasi.
Selama ini, pihaknya mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat dan peserta pemilu agar tidak dipengaruhi politik uang yang dilakukan oknum tertentu.
Bahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi dengan panitia pengawas (panwas) tingkat kecamatan.
"Kegiatan itu agar pemilu 2019 berlangsung sukses dan damai tanpa terjadi praktik politik uang," katanya.
Ia mengatakan, pengaruh politik uang sangat buruk karena dapat merusak pesta demokrasi di Indonesia juga membuat kualitas masyarakat menjadi tidak berpendidikan.
"Kami akan menindak tegas siapapun yang melakukan praktik politisasi uang, walaupun jumlahnya uang yang diberikan oleh oknum kecil," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pada Pasal 187A ayat (1), Undang Undang tentang Pemilu, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara selama 36 bulan hingga 60 bulan dengan denda minimal Rp200 juta.
"Kami menghimbau masyarakat atau peserta pemilu agar melaporkan jika ada kegiatan politik uang kepada pihak terkait seperti polisi, panwaslu, dan bawaslu," katanya.
Bawaslu Kabupaten Lebak Tindakan Tegas Pelaku Politik Uang
Selasa, 16 Oktober 2018 16:55 WIB
Pengaruh politik uang sangat buruk karena dapat merusak pesta demokrasi di Indonesia juga membuat kualitas masyarakat menjadi tidak berpendidikan.