Tangerang (Antaranews Banten) - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief - Sachrudin tak menghadiri undangan sertijab yang digelar Pemerintah Provinsi Banten terkait berakhirnya masa kerja penjabat sementara karena adanya larangan dari Panwaslu.
Calon Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Sabtu mengatakan sesuai surat Panwaslu Nomor 156/K/BT-TGR-KT/VI/2018 yang di tanda tangani oleh ketua Panwaslu Kota Tangerang yakni Agus Muslim, meminta agar tidak menghadiri undangan sertijab dimaksud.
Hal ini dikarenakan masih dalam rentang masa cuti di luar tanggung negara untuk melaksanakan kampanye pemlihan calon walikota dan calon wakil wali kota tangerang tahun 2018.
"Atas dasar adanya pemberitahuan surat dari Panwaslu tersebut, maka saya dan pak Sachrudin tak menghadiri acara sertijab yang dilaksanakan Pemprov Banten," ujarnya usai acara halal bi halal di kediamannya, Sabtu.
Sementara itu, proses sertijab sebagai laporan akhir masa kerja Pjs Wali Kota Tangerang M. Yusuf telah berakhir pada hari ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Sekda Banten, Sekda Kota Tangerang, M. Yusuf sebagai Pjs Wali Kota dan beberapa tamu undangan.
Dengan berakhirnya masa kerja M. Yusuf sebagai Pjs Wali Kota maka selanjutnya, Arief dan Sachrudin akan kembali lagi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.
Baca juga: Pilkada 2018 - Wahidin Harapkan Pilkada Lebak Aman Dan Lancar
Arief-Sachrudin Tak Hadiri Sertijab Terkait Larangan Panwaslu
Sabtu, 23 Juni 2018 17:23 WIB
Atas dasar adanya pemberitahuan surat dari Panwaslu tersebut, maka saya dan pak Sachrudin tak menghadiri acara sertijab yang dilaksanakan Pemprov Banten