Serang (Antaranews Banten) - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menuntaskan inventarisasi aset terkait pelimpahan kewenangan SMA/SMK tahun 2018 ini agar tidak menjadi temuan BPK dalam LHP tahun berikutnya.
Kepala DPKAD Provinsi Banten Nandy Mulya di Serang, Rabu mengatakan, dari hasil serah terima Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) dalam rangka pelimpahan kewenangan sekolah SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, dari beberapa aset tersebut masih ada yang belum selesai.
''Target tahun ini kita selesaikan. Sekarang ini tugasnya Dinas Pendidikan bersama SMA/SMK untuk melakukan pendampingan," kata Nandy.
Ia mengatakan, dari beberapa kelompok aset seperti bangunan/gedung, mesin lahan dan aset lainnya, paling sulut dalam menginventarisir aset tersebut diantaranya seperti buku-buku karena catatan dan di lapangan harus sesuai dengan judul dan jenis buku-nya.
''Sebenarnya yang belum itu yang Tahun 2015 ke belakang. Kalau Tahun 2016 dan 2017 sudah selesai," kata Nandy.
Pihaknya meminta Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah SMA/SMK serta dukungan kabupaten/kota untuk bersama melakukan inventarisasi aset terebut secara baik. Sehingga saat MoU pelimpahan aset tidak ada lagi persoalan-persoalan di kemudian hari termasuk temuan BPK.
''ini butuh kebersamaan semua pihak terkait. Makanya kami sudha berkirim surat ke Dinas Pendidikan dan SMA/SMK untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini,'' kata Nandy Mulya.
Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan BPK dalam pertanggungjawaban laporan keuangan pemerintah daera Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Penyampaian hasil LHP BPK tersebut dilangsungkan dalam paripurna istimewa DPRD Banten di gedung paripurna DPRD Banten di Serang, Senin (28/5). Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubuernur Banten Andika Hazrumy, Anggota V BPK RI Isma Yatun serta seluruh pejabat Provinsi Banten dan BPK Perwakilan Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2017 termasuk implementasi atas Rencana Aksi (Renaksi) yang dilaksanakan oleh Pemprov Banten, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan Pemprov Banten atas opini WTP, BPK juga masih menemukan beberapa permasalahan.
Permaslaahan tersebut adalah aset tetap atas pelimpahan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) pelimpahan pengelolaan pendidikan dari kabupaten/kota ke provinsi, belum seluruhnya diinventarisasi. Kemudian permasalah lain, penatausahaan hibah uang pada dinas pendidikan tidak tertib serta adanya pembangunan gedung di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tidak sesuai spesifikasi bangunan.
Atas beberapa temuan permasalahan tdalam LHP Tahun Anggaran 2017 tersebut, BPK meminta Pemprov Banten untuk menindaklanjutinya dalam waktu maksimal 60 hari.
Baca juga: BPKAD Banten Labelisasi Kendaraan Dinas Amankan Aset