Serang (Antara News Banten) - Sutarman Wahyudi (45), warga Tangerang mengadukan penyerobotan lahan miliknya seluas 2,5 hektare kini dikuasai perusahaan.
"Kami mengadukan itu bersama tim pengacara ke kantor Ombudsman Perwakilan Wilayah Banten untuk mencari keadilan," kata Sutarman, di Serang, Minggu.
Pengaduan sengketa lahan di Desa Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang itu beberapa poin yang diajukan, di antaranya surat putusan dari pengadilan negeri, dan pengadilan tinggi Jawa Barat waktu itu. Keputusan pengadilan menyatakan pemilik sah adalah atas nama Rusli Wahyudi.
"Rusli Wahyudi itu nama ayah saya. Ayah saya lagi berhalangan hadir, maka pengaduan ini saya yang ajukan. Saya berharap aduan kami ditindaklanjuti, dan Ombudsman bisa memberikan rasa keadilan," kata Sutarman pula.
Sutarman menjelaskan, tindakan aduan kepada Ombudsman Perwakilan Banten itu setelah mendapati jalan buntu.
Penyebabnya, pihak kelurahan, kecamatan, wali kota Tangsel hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa memberikan jawaban pasti.
"Dulu girik (surat tanah) tersebut saya titip ke Kepala Kelurahan Lengkong Gudang (pada tahun 1993), tapi sekarang nama kantornya sudah menjadi Kelurahan Lengkong Gudang Timur," kata Sutarman lagi.
Sutarman berharap, agar girik yang kini diduga dikuasai oknum Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangsel dikembalikan.
"Kami saat ini butuh mengambil surat girik, namun jawaban kelurahan hilang," katanya pula.
Namun tersiar kabar, setelah girik itu hilang, tanah milik orang tuanya telah berpindah tangan dan dikuasai perusahaan PT Sinar Mas.
Padahal pihak keluarga belum pernah ada yang merasa menjual dan pihak keluarga telah membayar PBB terakhir tahun 1999
"Saat ini lahan itu dijadikan perumahan mewah bersertifikat, namun kami belum pernah menjualnya," katanya lagi.
Sekretaris Ombudsman Perwakilan Wilayah Banten Eni mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan Sutarman Wahyudi dan menyerahkan dokumen salinan putusan pengadilan negeri dan putusan pengadilan tinggi serta dokumen kepemilikan lainnya.
"Kami akan mencari solusi atas tindakan pengaduan ini," katanya pula.
Baca juga: DPR Minta Gubernur Banten Selesaikan Sengketa Tanah
Warga Adukan Lahan 2,5 Hektare Dikuasai Perusahaan
Minggu, 29 April 2018 22:52 WIB
Dilaporkan juga ke ombudsman