Partai Gerindra dan Golkar ditunjuk menjadi pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten pada pelantikan anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 di Gedung DPRD Provinsi Banten, Serang, Senin.
Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi Hartawan menyebut dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten sementara yakni Fahmi Hakim.
Kemudian dari Partai Gerindra, Yudi Budi Wibowo sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten sementara.
Hal tersebut berdasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Banten Nomor 286/DPD-1/Golkar/8/2024 tanggal 22 Agustus 2024, perihal penyampaian nama ketua pimpinan sementara DPRD.
Kemudian, surat dewan pimpinan daerah Partai Gerindra Provinsi Banten Nomor BN/185-8/C/DPD Gerindra/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal nama wakil ketua pimpinan sementara DPRD Banten.
Baca juga: Seratus anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024-2029 dilantik
Deden mengatakan tugas pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten yakni memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Hal itu termasuk memimpin rapat DPRD dalam rangka penetapan APBD.
"Keempat pelaksanaan tugas pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten berakhir pada saat pimpinan DPRD definitif mengucapkan sumpah janji," kata Deden.
Penetapan pimpinan sementara dilakukan secara simbolis dengan penyerahan palu sidang oleh Ketua DPRD Provinsi Banten 2019-2024 Andra Soni kepada Ketua sementara DPRD Provinsi Banten Fahmi.
Terpisah, Fahmi mengatakan proses ini sebagai estafet kepemimpinan pada institusi lembaga DPRD Provinsi Banten.
"Insya Allah amanah ini akan kami emban dan kami akan laksanakan sebaik-baiknya dalam menjaga institusi kelembagaan DPRD, dan juga bersama-sama untuk melakukan konsolidasi penguatan pembangunan khususnya di Provinsi Banten," ujar Fahmi.
Baca juga: Ratu Atut hadiri pelantikan anaknya jadi anggota DPRD Banten