Tangerang (ANTARA) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Banten menyita ratusan obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G tanpa izin dengan modus sebagai toko kosmetik
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin di Tangerang, Selasa mengatakan dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27) berikut barang bukti 225 butir tramadol, 310 butir exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.
Penggerebekan itu dilakukan di toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (26/8).
"Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono.
Baca juga: Aparat Polres Serang grebeg toko kosmetik jual ribuan pil koplo
Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah ini.
Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Baca juga: Polres Serang gerebek toko kosmetik jual pil koplo di Jakbar
Polisi Tangerang sita ratusan obat terlarang dengan modus toko kosmetik
Selasa, 27 Agustus 2024 19:51 WIB