Kota Cilegon (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, Banten, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di wilayah Kota Cilegon.
Dalam ungkap kasus di Aula Polres Cilegon, Rabu, Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan pihaknya berhasil membekuk sebanyak tiga orang pelaku dan satu orang penadah yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keterangan tiga pelaku yakni EA, FT dan SP, para pelaku mengaku melancarkan aksinya sejak Januari 2024 dengan menyasar kawasan pemukiman dan titik keramaian, dengan memanfaatkan lengahnya pemilik kendaraan.
Barang-barang hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah atau tersangka berinisial MM dengan harga jual sebesar Rp4 juta sampai Rp5 juta.
"Jadi menurut pengakuan pelaku, mereka melancarkan aksinya sejak Januari lalu. Dan kemudian barang hasil curian mereka jual kepada penadah. Semua barang bukti yang kami amankan ini sudah dijual para pelaku ke MM tapi berkat penelusuran yang anggota kami lakukan 16 motor berhasil kami amankan," kata Kemas.
Baca juga: Dukung kinerja anggota, Kapolres Cilegon periksa kendaraan dinas
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor, berbekal dari keterangan pelapor Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan terhadap tiga orang yang diduga melakukan aksi pencurian di lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan aksi perusakan menggunakan kunci leter T tersebut mengaku telah menjual motor hasil curian kepada seorang penadah berinisial MM.
Para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian ini dengan motif untuk mencari keuntungan.
"Anggota kami kemudian bergerak hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 unit motor yang diduga hasil curian dari tangan penadah. Mereka pelaku menjualnya di kisaran Rp 4 juta - Rp5 juta," katanya.
Baca juga: Pemprov Banten perkuat kesiapan uji coba makanan bergizi gratis
Rohim salah seorang pemilik kendaraan yang hilang di taman kota karena dicuri beberapa waktu lalu, mengaku senang saat mendengar motor miliknya berhasil ditemukan pihak kepolisian.
"Gak nyangka aja kaget pas dikasih kabar, Alhamdulillah saya ucapkan terimakasih banyak sama Pak Kapolres Cilegon sama anggota yang sudah bisa nemuin motor saya," katanya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Dinkes Cilegon perkuat Posyandu lewat Rakor Pokjanal
Polres Cilegon tangkap tiga pelaku dan amankan 16 motor curian
Rabu, 24 Juli 2024 19:45 WIB
Semua barang bukti yang kami amankan ini sudah dijual para pelaku ke MM