Lebak (Antaranews Banten) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak, Banten, kembali membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah yang digelar 27 Juni 2018.
"Kami membuka kembali pendaftaran calon bupati dan wakil bupati terhitung Minggu (14/1) sampai Selasa (16/1)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Sri Astuti Wijaya di Lebak, Sabtu.
Selama ini, persyaratan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU setempat dan memenuhi syarat adalah pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi.
Pasangan petahana itu sudah menjalani pemeriksaan kesehatan, tes narkoba dan kejiwaan.
Sedangkan, pasangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin jalur perseorangan ditolak KPU karena tidak memenuhi syarat dukungan.
Karena itu, KPU Lebak membuka kembali pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
Pembukaan pendaftaran itu untuk diberikan kesempatan agar partai politik dan koalisi partai politik mengusung calon kepala daerah.
"Kami siap menerima pendaftaran jika partai politik maupun koalisi gabungan partai politik mengusung calon bupati dan wakil bupati," ujarnya menjelaskan.
Menurut dia, pembukaan pendaftaran calon kepala daerah itu berdasarkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 juga Surat Edaran KPU Nomor 533 tahun 2016 tentang tahapan pencalonan yang terdapat satu pasangan calon.
Sedangkan, saat ini hanya satu pasangan yang sudah resmi dan memenuhi syarat untuk mengikuti pesta demokrasi pilkada 2018.
Apabila, partai politik maupun koalisi gabungan partai politik tidak ada yang mengusung kepala daerah maka akan diputuskan satu pasangan.
"Pembukaan pendaftaran ini karena dikhawatirkan partai politik bisa berubah-ubah untuk mendukung kader maupun masyarakat untuk mengusung kepala daerah," katanya.*