Tangerang (Antaranews Banten) - Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten salama 2017 menangani sebanyak 6.255 kasus perceraian karena adanya gugatan dari istri dan suami.
"Sebanyak 85 persen sudah ada putusan dan selebihnya masih dalam proses persidangan," kata pejabat Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Jaenudin di Tangerang, Rabu.
Jaenudin mengatakan penyebab perceraian karena suami atau istri yang berselingkuh atau menikah secara siri sebesar 98 persen.
Penyebab lainnya adalah masalah ekonomi 84 persen, kasus kekerasan dalam rumah tangga 78 persen, perzinaan 66 persen, ditinggal pergi 51 persen.
Dia mengatakan penyebab lain adalah karena suami sering mabuk minuman keras, berjudi dan tindak kriminalitas yang saat ini berada dalam penjara sebesar 42 persen.
Demikian pula penyebab perceraian karena kawin paksa sebesar 35 persen dan terakhir adalah adanya pasangan yang murtad (pindah agama dari Islam ke agama lain) sebesar 12 persen.
Menurut dia pengajuan cerai dominan oleh pihak perempuan yang berusia rata-rata 20 hingga 40 tahun.
Dia menambahkan biduk rumah tangga yang dijalin sudah puluhan tahun, tiba-tiba runtuh karena suami ketahuan selingkuh dari media sosial.
Namun setiap tahun ada peningkatan 320 kasus gugatan cerai yang dilayangan oleh pasangan suami atau istri.
Sesuai data bahwa kasus perceraian hanya 10 persen yang berhasil rujuk melalui mediasi para hakim dan istri yang paling banyak mengajukan gugatan.
Jaenudin mengatakan akibat perceraian orang tua mereka berpengaruh besar terhadap perkembangan psikologi anak.
Data perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa pada tahun 2016 sebanyak 5.578 kasus, tahun 2017 (6.255 kasus), tahun 2015 (4.700 kasus) dan tahun 2014 (4.200 kasus).