Serang, Banten (ANTARA) - Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penilaian mandiri yang dilakukan Inspektorat, Kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Serang berada pada level 3 dan telah sesuai dengan kebijakan nasional.
"Ini mengandung arti bahwa APIP kabupaten Serang telah mampu melaksanakan aktifitas pengawasan," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Serang Rudy Suhartanto di Serang, Kamis.
Pengawasan tersebut kata Rudy, meliputi fungsi assurans atau jaminan kualitas dan consulting atau solusi perbaikan sesuai standar dan ketentuan, yang mana hasil pengawasan APIP sudah berkualitas dalam memberikan keyakinan memadai atas ketaatan audity terhadap aturan dan pelaksanaan pekerjaan sesuai prinsip 3E (ekonomis, efisien dan efektif) (assurans).
Selain itu pengawasan APIP juga berkualitas dalam memberikan peringatan dini dan peningkatan efektifitas manajemen risiko audity (assurans) dan memberikan perbaikan tata kelola audity (consulting).
Baca juga: Inspektorat Kabupaten Serang kawal PPDB 2024 jujur dan tertib
Kapabilitas APIP itu sendiri adalah kemampuan untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif.
Dukungan pengawasan tersebut meliputi kualitas/kuantitas SDM, peraturan/kebijakan/SOP, anggaran, kelembagaan, informasi/komunikasi, sarana/prasarana pengawasan.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan jumlah objek pengawasan (audity) di kabupaten Serang cukup banyak dan beragam, sebanyak 1214 objek meliputi 29 OPD, 29 Kecamatan, 326 desa, 31 BLUD Puskesmas, 1 BLUD RSUD, 1 BLUD Labkesda, 3 BUMD, 707 SDN (belum termasuk SD swasta), dan 90 SMPN (belum termasuk SMP swasta).
"Dengan keterbatasan sumber daya yang ada, maka diperlukan strategi agar kegiatan pengawasan berjalan sesuai target yang ditetapkan, yaitu meliputi peningkatan kemampuan SDM APIP yang ada, optimalisasi pembiayaan dan pemanfaatan sarana yang tersedia, serta mekanisme pengawasan yang efektif," kata Rudy.
Baca juga: Targetkan realisasi kinerja, Inspektorat Kabupaten Serang tandatangani pakta integritas
Kekuatan APIP Kabupaten Serang saat ini yaitu anggaran total Inspektorat sebesar 0,7 persen dari nilai anggaran pemda, dengan anggaran operasional terkait pengawasan sebesar 0,1 persen dari nilai anggaran pemda.
Kemudian tenaga fungsional auditor sebanyak 43 orang dan PPUPD sebanyak 10 orang.
Sementara personil APIP yang memiliki sertifikat atau diklat terkait pengawasan yaitu PBJ 49 orang, CFrA 1 orang, QIA 2 orang, QGIA 11 orang, Diklat MR 14 orang, Diklat SPM 3 orang dan Diklat Siswaskeudes 11 orang.
"Setiap tahun kemampuan APIP di evaluasi dan ditetapkan level tingkat Kapabilitas nya oleh BPKP sesuai Peraturan BPKP No. 8 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kapabilitas APIP," kata Rudy. (Adv)
Baca juga: Tingkatkan kinerja, Inspektorat Kabupaten Serang optimalkan monitoring
Penilaian Kapabilitas APIP Kabupaten Serang berada di level tiga
Kamis, 11 Juli 2024 17:02 WIB
Ini mengandung arti bahwa APIP kabupaten Serang telah mampu melaksanakan aktifitas