Sebanyak 12 Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan tiga koperasi nelayan di Kabupaten Lebak resmi mengantongi izin penangkapan benih bening lobster atau BBL yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
"Kami berharap dengan terbitnya perizinan BBL dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan," kata Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Bernardi di Rangkasbitung, Lebak, Jumat.
Perizinan BBL tersebut didapat setelah terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP Nomor) 7 Tahun 2024 yang membolehkan penangkapan BBL untuk dibudidayakan.
Dengan hanya izin tersebut, nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak dipastikan tidak akan bersinggungan dengan petugas keamanan saat melakukan penangkapan BBL maupun menjualnya.
Dengan hanya izin tersebut, nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak dipastikan tidak akan bersinggungan dengan petugas keamanan saat melakukan penangkapan BBL maupun menjualnya.
Pengelola KUB dan Koperasi Nelayan, lanjut dia, nantinya menjalin kerja sama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp9,8 miliar
Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp9,8 miliar
Menurut Bernardi, harga BBL di pesisir selatan Kabupaten Lebak mulai Pantai Binuangeun, Cihara, Tanjung Panto, Panggarangan, Pulomanuk, Bayah dan Sawarna saat ini Rp10 ribu per ekor.
Ketua Koperasi Nelayan Bina Muara Sejahtera Binuangeun, Kabupaten Lebak, Wading mengatakan anggotanya kini melakukan penangkapan BBL dan hasilnya ditampung oleh koperasi.
BBL itu dinilai berdampak positif untuk peningkatan ekonomi nelayan dan hasil tangkapannya dibudidayakan melalui kerja sama dengan BLU KKP untuk budidaya di Vietnam yang memiliki teknologi.
Sementara itu, Ketua KUB Nelayan Bayah Kabupaten Lebak Basri mengaku kebijakan pemerintah melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 dinilai tepat untuk pengelolaan tangkapan BBL sehingga berdampak terhadap pendapatan ekonomi masyarakat pesisir.
"Kami mengapresiasi dengan dilegalkan penangkapan BBL untuk memanfaatkan sumber daya alam pesisir," katanya.
Baca juga: Lanal Banten gagalkan penyeludupan 77.800 benih lobster tujuan Vietnam
Baca juga: Lanal Banten gagalkan penyeludupan 77.800 benih lobster tujuan Vietnam