Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Kemudian, perlu memastikan juga untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.
Gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.
Baca juga: Mau bayar pajak kendaraan di Jadetabek? Ini lokasinya
Berikut lokasi layanan Samsat keliling di 14 wilayah, berdasarkan informasi dari laman Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya:
- Kota Tangerang di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC; BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di komplek Korori Suradita Cisauk dan Perumahan Dasana Indah Binong pukul 08.00-14.00 WIB;